AMBON - BERITA MALUKU. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diperjuangkan 8 provinsi, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, masih belum ada kepastian.
Pasalnya RUU Kepulauan yang sudah diperjuangkan sejak tahun 2005 tak kunjung ada kepastian dari pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengesahkan-nya menjadi Undang-Undang.
Ditanya mengenai hal ini, Wakil Ketua I DPR RI, Nono Sampono mengatakan, tahapan perjuangan RUU Kepulauan ini sudah kembali diserahkan ke pimpinan DPR RI.
"Proses terakhir DPD secara formal melalui Ketua DPD sudah menyerahkan secara formal kepada ketua DPR," ucapnya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah pusat dapat merespon hal ini, dan mengesahkannya menjadi UU.
"Artinya kita berharap pemerintah meresponnya, karena baik Gubernur maupun saya sudah bertemu Presiden untuk meminta ini diprioritas 2020 agar ada insentif tambahan anggaran terutama menunjang program dari pemda khususnya Maluku," harapnya.
Bahkan, ia bersama Gubernur sudah mengkomunikasi hal ini dengan semua Kementerian terkait adanta insentif tambahan untuk mempercepat proses itu.
Untuk diketahui, ada tiga subtansi penting RUU yang diusulkan yaitu, Ruang Pengelolaan (Yuridiksi dan Wilayah pengelolaan), Urusan Pemerintahan (Irisan Urusan dan Skala Kewenangan tertentu); dan Uang (Formulasi dan Nominal Pendanaan Khusus).
Namun sampai saat ini pemerintah belum memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan. Apakah pemerintah memilih menerbitkan PP amanat Pasal 27-Pasal 30 UU Pemda atau membahas lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI khususnya Komite I DPD RI tersebut.
Pasalnya RUU Kepulauan yang sudah diperjuangkan sejak tahun 2005 tak kunjung ada kepastian dari pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengesahkan-nya menjadi Undang-Undang.
Ditanya mengenai hal ini, Wakil Ketua I DPR RI, Nono Sampono mengatakan, tahapan perjuangan RUU Kepulauan ini sudah kembali diserahkan ke pimpinan DPR RI.
"Proses terakhir DPD secara formal melalui Ketua DPD sudah menyerahkan secara formal kepada ketua DPR," ucapnya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah pusat dapat merespon hal ini, dan mengesahkannya menjadi UU.
"Artinya kita berharap pemerintah meresponnya, karena baik Gubernur maupun saya sudah bertemu Presiden untuk meminta ini diprioritas 2020 agar ada insentif tambahan anggaran terutama menunjang program dari pemda khususnya Maluku," harapnya.
Bahkan, ia bersama Gubernur sudah mengkomunikasi hal ini dengan semua Kementerian terkait adanta insentif tambahan untuk mempercepat proses itu.
Untuk diketahui, ada tiga subtansi penting RUU yang diusulkan yaitu, Ruang Pengelolaan (Yuridiksi dan Wilayah pengelolaan), Urusan Pemerintahan (Irisan Urusan dan Skala Kewenangan tertentu); dan Uang (Formulasi dan Nominal Pendanaan Khusus).
Namun sampai saat ini pemerintah belum memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan. Apakah pemerintah memilih menerbitkan PP amanat Pasal 27-Pasal 30 UU Pemda atau membahas lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI khususnya Komite I DPD RI tersebut.
from Berita Maluku Online RUU Kepulauan Kembali Diserahkan Ke DPR, Pempus Diharapkan Berikan Respon - Berita Harian Teratas