NAMROLE - BERITA MALUKU. DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) meminta tim pembebasan lahan Kabupaten Bursel menggunakan aparat kepolisian untuk memanggil matan Bendahara Setda, Sukirman Solissa. Pasalnya, Solissa tidak mengindahkan tiga kali panggilan untuk pertanggungjawaban masalah jual beli lahan.
Usulan tersebut disampaikan anggota DPRD Bursel, Anselany Seley dari Fraksi PDI Perjuangan saat hearing bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan HAM Maluku, Senin (6/7), dipimpin Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahta, dihadiri anggota DPRD, Tim Pembebasan Anggaran, Asisten I, Kadis PUPR Melky Solissa, Kadis Tata Kota, Yayasan LBH dan HAM yakni Barbalina Matulessy dan Sami Latbual, berlangsung di ruang rapat ketua DPRD.
Hearing terkait persoalan eks lahan polres yang dibeli Pemda Bursel dari Kirman, namun bermasalah dengan ahli waris pemilik lahan pertama yakni Tilas Latbual.
Barbalina Matulessy dihadapan anggota DPRD menyampaikan bahwa, berdasarkan data dan informasi yang didapat, telah terjadi jual beli lahan antara Kirman dengan Pemda Bursel terhadap lahan yang terletak di Kilo 4 Desa Kamlanglale Kecamatan Namrole yang akan dibangun Polres Buru Selatan.
Namun objek lahan yang dijual oleh Kirman bukanlah lahannya tetapi lahan itu adalah milik ckliennya. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Kirman Solissa telah melanggar hukum.
"Menurut keterangan saksi-saksi dan bukti yang kami miliki, kalau saudara Kirman Solissa sering membawa anak klien kami ke cafe yang ada di Namrole untuk meminum-minuman keras dengan Kurman Solissa dan pasukannya, yang menghabiskan 4-5 karton minuman keras didampingi pramuria," jelas Matulessy.
Tambah Matulessy, nota pembayaran minuman, pramuria dan rokok, bukan atas nama Kirman Solissa, akan tetapi atas nama anak dari kliennya.
Lanjut Matulessy, pada tanggal 30 Maret 2020, Kirman Solissa melakukan pendekatan dengan Cristian Latbual untuk menandatangani surat jual beli untuk lahan milik ckliennya. Dengan mengimingi sejumlah uang dan beras 2 karung.
"Hal ini menandakan bahwa, sangat jelas Kiriman Solissa tidak memiliki surat jual beli tanah terhadap lahan milik klien kami," ujar pengacara ini.
Pengacara lulusan Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini menjelaskan lagi bahwa, apa yang menjadi dasar sehingga Kirman Solissa dapat menjual lahan milik kliennya kepada Pemda, sementara Kirman tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Lanjutnya, bagaimana bisa Pemda Bursel dapat mengeluarkan uang ratusan juta kepada Kirman Solissa untuk pembebasan lahan tanpa dokumen yang jelas.
Terhadap berbagai persoalan yang disampaikan oleh Matulessy ini, Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahta memintakan kepada Tim Anggaran agar dapat menghadirkan semua pihak termasuk Kirman Solissa, yang tiga kali dipanggil oleh Tim Anggaran namun tidak indahkan panggilan.
"Saya usulkan kepada tim anggaran, suda tiga kali panggil tetapi tidak datang, pakai polisi saja," ujar anggota DPRD Anselany Seleky di akhir hearing. (ASMI)
Usulan tersebut disampaikan anggota DPRD Bursel, Anselany Seley dari Fraksi PDI Perjuangan saat hearing bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan HAM Maluku, Senin (6/7), dipimpin Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahta, dihadiri anggota DPRD, Tim Pembebasan Anggaran, Asisten I, Kadis PUPR Melky Solissa, Kadis Tata Kota, Yayasan LBH dan HAM yakni Barbalina Matulessy dan Sami Latbual, berlangsung di ruang rapat ketua DPRD.
Hearing terkait persoalan eks lahan polres yang dibeli Pemda Bursel dari Kirman, namun bermasalah dengan ahli waris pemilik lahan pertama yakni Tilas Latbual.
Barbalina Matulessy dihadapan anggota DPRD menyampaikan bahwa, berdasarkan data dan informasi yang didapat, telah terjadi jual beli lahan antara Kirman dengan Pemda Bursel terhadap lahan yang terletak di Kilo 4 Desa Kamlanglale Kecamatan Namrole yang akan dibangun Polres Buru Selatan.
Namun objek lahan yang dijual oleh Kirman bukanlah lahannya tetapi lahan itu adalah milik ckliennya. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Kirman Solissa telah melanggar hukum.
"Menurut keterangan saksi-saksi dan bukti yang kami miliki, kalau saudara Kirman Solissa sering membawa anak klien kami ke cafe yang ada di Namrole untuk meminum-minuman keras dengan Kurman Solissa dan pasukannya, yang menghabiskan 4-5 karton minuman keras didampingi pramuria," jelas Matulessy.
Tambah Matulessy, nota pembayaran minuman, pramuria dan rokok, bukan atas nama Kirman Solissa, akan tetapi atas nama anak dari kliennya.
Lanjut Matulessy, pada tanggal 30 Maret 2020, Kirman Solissa melakukan pendekatan dengan Cristian Latbual untuk menandatangani surat jual beli untuk lahan milik ckliennya. Dengan mengimingi sejumlah uang dan beras 2 karung.
"Hal ini menandakan bahwa, sangat jelas Kiriman Solissa tidak memiliki surat jual beli tanah terhadap lahan milik klien kami," ujar pengacara ini.
Pengacara lulusan Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini menjelaskan lagi bahwa, apa yang menjadi dasar sehingga Kirman Solissa dapat menjual lahan milik kliennya kepada Pemda, sementara Kirman tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.
Lanjutnya, bagaimana bisa Pemda Bursel dapat mengeluarkan uang ratusan juta kepada Kirman Solissa untuk pembebasan lahan tanpa dokumen yang jelas.
Terhadap berbagai persoalan yang disampaikan oleh Matulessy ini, Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahta memintakan kepada Tim Anggaran agar dapat menghadirkan semua pihak termasuk Kirman Solissa, yang tiga kali dipanggil oleh Tim Anggaran namun tidak indahkan panggilan.
"Saya usulkan kepada tim anggaran, suda tiga kali panggil tetapi tidak datang, pakai polisi saja," ujar anggota DPRD Anselany Seleky di akhir hearing. (ASMI)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku DPRD Bursel Usulkan Pakai Polisi Panggil Mantan Bendahara Setda - Berita Harian Teratas