AMBON - BERITA MALUKU. Dari 11 Kabupaten/kota di Maluku, tiga daerah diantaranya masih berstatus zona Hijau, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ketiga daerah tersebut, Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Insun Sangadji sudah diperbolehkan untuk melakukan proses belajar tatap muka. Tetapi dengan syarat harus ada persetujuan dari Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 maupun orang tua murid.
“Jadi musti ada persetujuan dari kedua belah pihak, kalau diantaranya tidak menyetujui maka sekolah tidak boleh dibuka, kalau disetujui maka bisa, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sangadji saat dikonfirmasi, Rabu (15/06).
Saat ini, kata dia untuk sekolah-sekolah yang berada d Di zona hijau masih dalam tahap pengenalan lingkungan sekolah (Pls), sedangkan untuk proses belajar tatap muka, direncanakan minggu depan sudah mulai dilaksanakan.
Sementara untuk delapan daerah lainnya yang sampai saat ini masih berada di status zona merah, orange dan kuning, akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Pattimura ini menegekas tidak diperbolehkan untuk melakukan proses belajar tatap muka.
“Selain Buru Selatan, Aru dan Kepulauan Tinmbar, tidak boleh, bahkan sama sekali tidak diperkenakan untuk belajar tatap muka,” tegasnya.
Untuk daerah-daerah tersebut, ia menyarankan agar tetap melaksanakan proses belajar mengajar dengan metode daring dan luring.
“Saya tidak memperknkan untuk proses tatap muka bagi daerh diluar zona hijau, walaupun kecamatannya hijau, kabupaten kuning, ya ini pintu masuk mereka luas, tentu tidak boleh, harus menggunakan metode daring dan luring, sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan,” pintanya.
Ketiga daerah tersebut, Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Insun Sangadji sudah diperbolehkan untuk melakukan proses belajar tatap muka. Tetapi dengan syarat harus ada persetujuan dari Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 maupun orang tua murid.
“Jadi musti ada persetujuan dari kedua belah pihak, kalau diantaranya tidak menyetujui maka sekolah tidak boleh dibuka, kalau disetujui maka bisa, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sangadji saat dikonfirmasi, Rabu (15/06).
Saat ini, kata dia untuk sekolah-sekolah yang berada d Di zona hijau masih dalam tahap pengenalan lingkungan sekolah (Pls), sedangkan untuk proses belajar tatap muka, direncanakan minggu depan sudah mulai dilaksanakan.
Sementara untuk delapan daerah lainnya yang sampai saat ini masih berada di status zona merah, orange dan kuning, akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Pattimura ini menegekas tidak diperbolehkan untuk melakukan proses belajar tatap muka.
“Selain Buru Selatan, Aru dan Kepulauan Tinmbar, tidak boleh, bahkan sama sekali tidak diperkenakan untuk belajar tatap muka,” tegasnya.
Untuk daerah-daerah tersebut, ia menyarankan agar tetap melaksanakan proses belajar mengajar dengan metode daring dan luring.
“Saya tidak memperknkan untuk proses tatap muka bagi daerh diluar zona hijau, walaupun kecamatannya hijau, kabupaten kuning, ya ini pintu masuk mereka luas, tentu tidak boleh, harus menggunakan metode daring dan luring, sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan,” pintanya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Minggu Depan, Tiga Daerah Zona Hijau di Maluku Sudah Diperbolehkan Belajar Tatap Muka - Berita Harian Teratas