AMBON – BERITA MALUKU. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, Fachrul Razi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), jamaah diperbolehkan untuk melakukan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah di Masjid.
“Dari surat edaran tersebut Sholat Idul Adha boleh di Masjid maupun di lapangan terbuka,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis, kepada awak media di kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (30/07).
Berdasarkan surat edaran tersebut, pihaknya telah menyiapkan protap Sholat Idul Adha sesuai protokol kesehatan, dan sudah diteruskan ke 11 kabupaten/kota. Sedangkan untuk kota Ambon, sudah disampaikan langsung ke masing-masing Masjid.
“Kami sudah instruksikan kepada seluruh pengurus masjid agar dapat mengawasi, mengendalikan supaya semua protokol kesehatan dapat dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka yang menjadi sholat Idul Adha. Kepada jama’ah yang akan melaksanakan Sholat di Masjid maupun lapangan terbukan, kami himbau agar juga tetap menerapkan protokol kesehatan,” pintanya.
Menurutnya, selama pelaksanaan Sholat Idul Adha, akan tetap back-up oleh pihak keamanan untuk implementasi edaran penerapan protokol kesehatan itu sendiri.
Sementara Untuk penyembelihan hewan kurban, ungkapnya subtansi hukum syariat tidak berubah, yang mengalami perubahan hanya sistim teknis pelaksanaannya.
“Tahun kemarin sistimnya yang berhak menerima daging kurban ditempat lokasi penyembelihan tetapi sekarang bahwa seluruh panitia tidak boleh mendatang penerima, tetapi panitia yang membawa daging kurban ke rumah penerima masing-masing, sehingga menghindarkan kerumuman dan berkumpulnya orang banyak, termasuk sistim penyembelihan hewan kurban yang melakukan kegiatan disitu tetap menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, bahwa selama perayaan Idul Adha tidak ada konvoi kendaraan, karena akan berakibat fatal untuk keselamatan, untuk itu takbir hanya melalui toa Masjid.
“Dari surat edaran tersebut Sholat Idul Adha boleh di Masjid maupun di lapangan terbuka,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis, kepada awak media di kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (30/07).
Berdasarkan surat edaran tersebut, pihaknya telah menyiapkan protap Sholat Idul Adha sesuai protokol kesehatan, dan sudah diteruskan ke 11 kabupaten/kota. Sedangkan untuk kota Ambon, sudah disampaikan langsung ke masing-masing Masjid.
“Kami sudah instruksikan kepada seluruh pengurus masjid agar dapat mengawasi, mengendalikan supaya semua protokol kesehatan dapat dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka yang menjadi sholat Idul Adha. Kepada jama’ah yang akan melaksanakan Sholat di Masjid maupun lapangan terbukan, kami himbau agar juga tetap menerapkan protokol kesehatan,” pintanya.
Menurutnya, selama pelaksanaan Sholat Idul Adha, akan tetap back-up oleh pihak keamanan untuk implementasi edaran penerapan protokol kesehatan itu sendiri.
Sementara Untuk penyembelihan hewan kurban, ungkapnya subtansi hukum syariat tidak berubah, yang mengalami perubahan hanya sistim teknis pelaksanaannya.
“Tahun kemarin sistimnya yang berhak menerima daging kurban ditempat lokasi penyembelihan tetapi sekarang bahwa seluruh panitia tidak boleh mendatang penerima, tetapi panitia yang membawa daging kurban ke rumah penerima masing-masing, sehingga menghindarkan kerumuman dan berkumpulnya orang banyak, termasuk sistim penyembelihan hewan kurban yang melakukan kegiatan disitu tetap menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, bahwa selama perayaan Idul Adha tidak ada konvoi kendaraan, karena akan berakibat fatal untuk keselamatan, untuk itu takbir hanya melalui toa Masjid.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Shalat Idul Adha Diperbolehkan di Masjid, Jama’ah Dihimbau Tetap Terapkan Protokol Kesehtan - Berita Harian Teratas