AMBON – BERITA MALUKU. Di tahun 2020 ini diprediksikan akan terjadi peningkatan jumlah perizinan yang diproses sebesar 20 persen jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.
"Jadi kalau 2019 itu jumlah perizinan yang diproses 1.024, di semester pertama tahun 2020 ini saja sudah 600 lebih yang diproses, kita prediksi sampai Desember 2020 akan meningkat 20 persen menjadi 1.200an (perizinan yang diproses). Kalau tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 itu peningkatannya 25 persen," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku, Syuryadi Sabirin, dikonfirmasi, Jumat (14/08).
Dikatakan, peningkatan proses perizinan tentu berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terbukti, dari sektor perizinan Semester I Tahun 2020 atau periode Januari-Juni 2020 mencapai Rp2,9 miliar dari total 610 perizinan yang telah diproses.
Jumlah ini, menurutnya hampir mendekati total nilai PAD dari perizinan sepanjang tahun 2019 atau periode Januari-Desember 2019. Dari total 1.024 perizinan PAD yang dihasilkan sebanyak Rp3,2 miliar.
Dirincikannya, dari total PAD pada Semester I Tahun 2020 ini didominasi oleh perizinan dari sektor Keluatan dan Perikanan sebanyak 511 perizinan dengan nilai total Rp. 2.937.829.087,00 atau 2,9 miliar.
Perizinan dari sektor Kelautan dan Perikanan ini terdiri dari pengurusan Surat Izin Usaha perikanan (SIUP) Pengumpulan sebanyak 13 dengan nilai Rp. 57.500.000,00, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Kapal sebanyak 66 dengan nilai Rp. 175.725.000,00, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 425 dengan nilai total Rp. 2.687.568.087,00 dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sebanyak 7 perizinan dengan nilai total Rp. 17.036.000,00.
Selanjutnya dari sektor perhubungan sebanyak 63 perizinan yang terdiri dari pengurusan SIUP Jasa Transportasi (SIUP-JPT), Izin Trayek dan perpanjangan Kartu Pengawasan dengan nilai total Rp. 10.250.000,00. Untuk sektor perhubungan ini PAD didominasi perpanjangan Kartu Pengawasan sebanyak 41 pengurusan.
Sementara di sepanjang tahun 2019 atau periode Januari-Desember 2019, nilai total PAD sebanyak 3,2 miliar itu didominasi oleh perizinan di sektor kelautan dan perikanan dengan jumlah perizinan yang diproses sebanyak 958 dari total 1.024 perizinan yang diproses di DPMPTSP Maluku.
Rincian 958 perizinan di sektor kelautan dan perikanan yang diproses tahun 2019 itu diantaranya 318 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) senilai Rp. 344.925.000,00, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 609 dengan nilai total Rp. 2.600.765.000,00 dan Surat Izin Kapal pengangkut Ikan (SIKPI) sebanyak 29 dengan nilai total Rp. 305.050.500,00.
"Artinya dengan kondisi covid-19 saat ini tidak berpengaruhlah terhadap proses perizinan sehingga PAD juga meningkat," terangnya.
PAD dari sektor perizinan ini sendiri kata mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku itu, diperoleh dari biaya retribusi yang dibayarkan pihak pemohon saat mengurus perizinan.
"Jadi itu (retribusi) sudah bersih dihitung sebagai PAD dan kita sudah setor ke rekening Pemda melalui BPKAD," ungkapnya.
"Jadi kalau 2019 itu jumlah perizinan yang diproses 1.024, di semester pertama tahun 2020 ini saja sudah 600 lebih yang diproses, kita prediksi sampai Desember 2020 akan meningkat 20 persen menjadi 1.200an (perizinan yang diproses). Kalau tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 itu peningkatannya 25 persen," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku, Syuryadi Sabirin, dikonfirmasi, Jumat (14/08).
Dikatakan, peningkatan proses perizinan tentu berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terbukti, dari sektor perizinan Semester I Tahun 2020 atau periode Januari-Juni 2020 mencapai Rp2,9 miliar dari total 610 perizinan yang telah diproses.
Jumlah ini, menurutnya hampir mendekati total nilai PAD dari perizinan sepanjang tahun 2019 atau periode Januari-Desember 2019. Dari total 1.024 perizinan PAD yang dihasilkan sebanyak Rp3,2 miliar.
Dirincikannya, dari total PAD pada Semester I Tahun 2020 ini didominasi oleh perizinan dari sektor Keluatan dan Perikanan sebanyak 511 perizinan dengan nilai total Rp. 2.937.829.087,00 atau 2,9 miliar.
Perizinan dari sektor Kelautan dan Perikanan ini terdiri dari pengurusan Surat Izin Usaha perikanan (SIUP) Pengumpulan sebanyak 13 dengan nilai Rp. 57.500.000,00, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Kapal sebanyak 66 dengan nilai Rp. 175.725.000,00, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 425 dengan nilai total Rp. 2.687.568.087,00 dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sebanyak 7 perizinan dengan nilai total Rp. 17.036.000,00.
Selanjutnya dari sektor perhubungan sebanyak 63 perizinan yang terdiri dari pengurusan SIUP Jasa Transportasi (SIUP-JPT), Izin Trayek dan perpanjangan Kartu Pengawasan dengan nilai total Rp. 10.250.000,00. Untuk sektor perhubungan ini PAD didominasi perpanjangan Kartu Pengawasan sebanyak 41 pengurusan.
Sementara di sepanjang tahun 2019 atau periode Januari-Desember 2019, nilai total PAD sebanyak 3,2 miliar itu didominasi oleh perizinan di sektor kelautan dan perikanan dengan jumlah perizinan yang diproses sebanyak 958 dari total 1.024 perizinan yang diproses di DPMPTSP Maluku.
Rincian 958 perizinan di sektor kelautan dan perikanan yang diproses tahun 2019 itu diantaranya 318 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) senilai Rp. 344.925.000,00, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 609 dengan nilai total Rp. 2.600.765.000,00 dan Surat Izin Kapal pengangkut Ikan (SIKPI) sebanyak 29 dengan nilai total Rp. 305.050.500,00.
"Artinya dengan kondisi covid-19 saat ini tidak berpengaruhlah terhadap proses perizinan sehingga PAD juga meningkat," terangnya.
PAD dari sektor perizinan ini sendiri kata mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku itu, diperoleh dari biaya retribusi yang dibayarkan pihak pemohon saat mengurus perizinan.
"Jadi itu (retribusi) sudah bersih dihitung sebagai PAD dan kita sudah setor ke rekening Pemda melalui BPKAD," ungkapnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Diprediksikan Tahun Ini Perizinan Di Maluku Meningkat 20 Persen - Berita Harian Teratas