NAMLEA - BERITA MALUKU. Kabupaten Pulau Buru siap menerapkan sistim belajar langsung atau sistim belajar tatap muka antara pihak murid dan guru di sekolah di masa pandemic saat ini, berhubung Kabupaten Buru berada dalam area zona kuning. Tentunya sistim belajar tatap muka secara langsung ini sudah sesuai anjuran dari pihak pemerintah.
“Berdasarkan surat kesepakatan yang dilayangkan empat menteri yakni, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama, dimana Daerah yang dinyatakan Zona Kuning/Sedang/Rendah sudah bisa diperbolegkan membuka sistim pembelajaran secara tatap muka,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Buru, Abd Umasugi ketika menggelar sosialisi kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) se-Dataran Waeapo yang belangsung di lokasi SMP Negeri 5 Buru Kecamatan Waeapo, Rabu (19/8/ 2020).
Umasugi mengatakan, sistim pembelajaran tatap muka antara siswa dan dewan guru dengan sistim new normal, siap dibuka satu minggu pertama untuk tingkat SMP, dimulai hari Jumat 21 Agustus hingga Jumat 28 Agustus, dikhuskan untuk tingkat SMP dan sistim Rombongan Belajar (Rombel) yang biasa menampung 32 siswa dapat dikurang menjadi 15 siswa serta mengedepankan protokol kesehatan.
“Fak menunjukkan di lapangan bahwa dewasa ini dengan adanya pandemic covid-19, banyak orang tua wali murid jenuh anaknya sudah lama tidak ikut pembelajaran pendidikan. Dari data tersebut, saya sudah menyampaikan kepada Pak Bupati Buru, dan selanjutnya sebelum membuka belajar tatap muka siswa dan guru, kami dari Dinas Pendidikan juga sudah berkordinasi dengan tim Gugus Covid-19 Kabupaten Buru melalui sekertarisnya yakni, Bapak Azis Tomia,” jelas Umasugi.
Dikatakan, sebelum membuka belajar tatap muka antara siswa dengan guru, dan mengedepankan protocol kesehatan, dirinya sudah meminta arahan Bupati Ramly Ibrahim Umasugi, dan arahan Bupati kepada dirinya bahwa, sebelum membuka belajar tatap muka, lebih awal pihak Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi kepada semua Kepsek, baik itu Kepsek pada tingkat TK,SD dan SMP se-Kabupaten Buru, namun sosialisi tersebut sudah diselenggarakan.
Dengan demikian, menurut Kadis, dalam sistim belajar tatap muka ini hanya berlangsung empat jam, dimulai dari pukul 7,15 wit hingga pukul 11,15 wit. Dan tak ada jam istirahat dan jam apel. Siswa datang di sekolah, langsung masuk ruang belajar, dan sistim kurikulum akan diatur dewan guru.
“Bilamana orang tua siswa tak mengizinkan anaknya ikut pembelajaran tatap muka karena takut pandemic Covid-19, maka lebih awal walimurid dari orang tua tersebut harus melayangkan surat kepada dewa guru, dan guru wajib mendatangi siswa tersebut untuk memberikan pembelajaran di rumah wali murid tersebut,” ujar Kadis.
Sementara untuk siswa dan siswi tingkat SD, kata Umasugi, Minggu depan hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 wajib masuk sekolah. (Adam Kiat)
“Berdasarkan surat kesepakatan yang dilayangkan empat menteri yakni, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama, dimana Daerah yang dinyatakan Zona Kuning/Sedang/Rendah sudah bisa diperbolegkan membuka sistim pembelajaran secara tatap muka,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Buru, Abd Umasugi ketika menggelar sosialisi kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) se-Dataran Waeapo yang belangsung di lokasi SMP Negeri 5 Buru Kecamatan Waeapo, Rabu (19/8/ 2020).
Umasugi mengatakan, sistim pembelajaran tatap muka antara siswa dan dewan guru dengan sistim new normal, siap dibuka satu minggu pertama untuk tingkat SMP, dimulai hari Jumat 21 Agustus hingga Jumat 28 Agustus, dikhuskan untuk tingkat SMP dan sistim Rombongan Belajar (Rombel) yang biasa menampung 32 siswa dapat dikurang menjadi 15 siswa serta mengedepankan protokol kesehatan.
“Fak menunjukkan di lapangan bahwa dewasa ini dengan adanya pandemic covid-19, banyak orang tua wali murid jenuh anaknya sudah lama tidak ikut pembelajaran pendidikan. Dari data tersebut, saya sudah menyampaikan kepada Pak Bupati Buru, dan selanjutnya sebelum membuka belajar tatap muka siswa dan guru, kami dari Dinas Pendidikan juga sudah berkordinasi dengan tim Gugus Covid-19 Kabupaten Buru melalui sekertarisnya yakni, Bapak Azis Tomia,” jelas Umasugi.
Dikatakan, sebelum membuka belajar tatap muka antara siswa dengan guru, dan mengedepankan protocol kesehatan, dirinya sudah meminta arahan Bupati Ramly Ibrahim Umasugi, dan arahan Bupati kepada dirinya bahwa, sebelum membuka belajar tatap muka, lebih awal pihak Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi kepada semua Kepsek, baik itu Kepsek pada tingkat TK,SD dan SMP se-Kabupaten Buru, namun sosialisi tersebut sudah diselenggarakan.
Dengan demikian, menurut Kadis, dalam sistim belajar tatap muka ini hanya berlangsung empat jam, dimulai dari pukul 7,15 wit hingga pukul 11,15 wit. Dan tak ada jam istirahat dan jam apel. Siswa datang di sekolah, langsung masuk ruang belajar, dan sistim kurikulum akan diatur dewan guru.
“Bilamana orang tua siswa tak mengizinkan anaknya ikut pembelajaran tatap muka karena takut pandemic Covid-19, maka lebih awal walimurid dari orang tua tersebut harus melayangkan surat kepada dewa guru, dan guru wajib mendatangi siswa tersebut untuk memberikan pembelajaran di rumah wali murid tersebut,” ujar Kadis.
Sementara untuk siswa dan siswi tingkat SD, kata Umasugi, Minggu depan hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 wajib masuk sekolah. (Adam Kiat)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Kabupaten Buru Siap Terapkan Sistim Pembelajaran Tatap Muka - Berita Harian Teratas