Di Timika, Istri Tidak Bisa Berikan Keturunan Suami Minta Poligami - Berita Harian Teratas

Kantor Pengadilan Agama Mimika (Foto:SAPA/Yosefina)

SAPA (TIMIKA) - Dalam tahun 2021 ini ada dua orang mengajukan izin poligami di Pengadilan Agama Mimika dengan alasan istri tidak bisa memberikan keturunan dan sakit stroke.

Demikian disampaikan Kepala Pengadilan Agama Mimika melalui Humas, Ahmad Zubaidi.,S.H.I, saat ditemui Salam Papua di Kantor Pengadilan Agama Mimika, Selasa (22/6/2021).

Ia mengatakan, pengajuan izin poligami ini dilakukan pada Bulan Februari dan Maret, saat ini pengajuan tersebut sudah diputuskan oleh pihak Pengadilan Agama.

“Alasan poligami ini sudah diatur dalam Undang-undang, ada tiga alasan yaitu istri tidak dapat melakukan kewajiban sebagai istri, istri cacat badan atau menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan istri yang tidak dapat memberikan keturunan. Kalau dua orang yang ajukan izin poligami tahun ini alasannya istrinya tidak bisa melahirkan keturunan dan menderita sakit stroke,” kata Ahmad.

Ia mengungkapkan, dalam pengajuan izin poligami harus ada surat izin dari istri dan surat pernyataan dari suami harus berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.

“Nanti dalam sidang akan diperiksa lagi pihak suami, istri dan calon istri. Kalau istri dalam keadaan sakit mengirimkan kuasa. Dalam pemeriksaan harus didaftarkan harta bersama dengan istri pertama dan harta bersama dengan istri kedua agar ada unsur keadilan,” ungkapnya.

Selain itu ia menyebutkan dalam Bulan Juni ini ada 9 perkara perceraian yang sudah diputuskan perceraiannya.

Dari 9 perkara itu 6 perkara dengan alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Kemudian 3 perkara lainnya meninggalkan salah satu pihak lebih dari dua tahun tanpa izin dan tanpa alasan dari pihak suami atau istri.

“Perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus ini karena alasan ekonomi, sikap kasar dan orangtua ikut campur. Jadi ada macam-macam permasalahan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam persidangan perceraian, pihak Pengadilan Agama melakukan mediasi dan berupaya agar pasangan suami istri dapat rukun kembali.

Di setiap persidangan, hakim wajib melakukan perdamaian.

Jika di sidang pertama pihak penggugat suami atau istri itu hadir di persidangan wajib dilakukan mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016. 

“Jadi di situ hakim pemeriksa perkara menunjuk mediator untuk melakukan mediasi. Di setiap persidangan hakim pemeriksa perkara memberikan nasehat dan berusaha melakukan perdamaian untuk suami istri rukun kembali.  Sebisa mungkin Pengadilan Agama berupaya untuk mendamaikan para pihak,” pungkasnya. (YOSEFINA)



from SALAM PAPUA Di Timika, Istri Tidak Bisa Berikan Keturunan Suami Minta Poligami - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==