BNN Mimika Musnahkan 111,48 Gram Sabu - Berita Harian Teratas

Pemusnahan barang bukti berupa 111,48 gram sabu yang dikemas dalam 121 klip bening (Foto:SAPA/Acik)

SAPA (TIMIKA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika memusnahkan 111,48 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 121 klip bening.

“Dari 123 bungkus, yang dimusnahkan sebanyak 121. Dua bungkus dijadikan sample dibawa ke laboratorium forensik Makassar dan itu pun  hasilnya positif narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya nanti akan digunakan untuk kepentingan peradilan nanti. Hari ini yang dimusnahkan semuanya jenis sabu, yang lainnya tidak ada,” ungkap Kepala BNN Timika, Kompol Mursaling saat menggelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di halaman kantor BNN Mimika, Rabu (22/9/2021).

Temuan kasus sabu ini terungkap mulai Januari hingga September 2021 sebanyak empat kasus (tersangka atau perkara, Red) dengan totalnya sebanyak 157,9 gram.

Satu tersangka di antaranya berinisial AL sudah lama telah diserahkan ke Kejaksaan. Tersangka berinisial IL masih dalam proses penyidikan dan berkas perkaranya akan diserahkan dalam minggu berjalan. Tersangka berinisial T alias Texas termasuk yang terakhir ditangkap sedang dalam proses penyidikan. 

Seorang dari empat tersangka yang ditangkap bulan Februari mengaku baru pertama melakukan dan menerima paketnya melalui salah satu jasa pengiriman barang. Tersangka kedua berinisial IL yang ditangkap di Kilo 10 bulan Agustus dan salah seorang lainnya ditangkap awal bulan September dan baru pertama melakukan transaksi ataupun menjual.

“Ada satu orang di antara mereka yang sudah berulangkali melakukan transaksi sabu. Dari empat tersangka ini ada satu orang yang terbanyak yaitu 123 bungkus yaitu 111,48 gram. Berarti kalau ditambah dengan yang sebelumnya, sebanyak 157,9 gram. Pasal yang dikenakan untuk para tersangka ialah pasal 112 juncto 114, karena terkait pemberatan lebih dari 5 gram. Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun,” jelasnya.

Dari empat tersangka itupun akan terus dilakukan pengembangan. Salah satunya tersangka berinisial AS diketahui punya jaringan dari Madura, Provinsi Jawa Barat. AS ketahuan di tanggal 3 September saat mengambil paket di salah satu hotel di jalan Yos Sudarso Timika. AS diperintahkan IF melalui  telepon.

Setelah mengambil paket, AS kembali dan membuka paket di kosnya di jalan Serui Mekar gang Kaimana. Setelah dihitung paket sabu yang didapat sebanyak 150 bungkus dan yang telah terjual sebanyak 20 bungkus.

“AS itu sebenarnya tidak tahu bagaimana menjualnya, tapi kemudian dikendalikan sama IF yang di Madura itu. Jadi AS di Timika hanya pergi menempel di titik-titik sesuai yang dijanjikan bersama calon pembeli. Dari hasil penjualan, AS mendapatkan fee Rp 100 ribu per bungkus, tapi itu pun dikasih kalau bisa terjual sebanyak 50 bungkus. Sementara sampai saat ditangkap baru 27 bungkus yang terjual. Aktivitas AS di Timika tukang ojek,” tuturnya.

Dengan demikian BNN Mimika telah lakukan koordinasi bersama BNN Provinsi agar BNN Provinsi melanjutkan ke BNN Jawa Timur guna melakukan pengejaran terhadap jaringan yang berinisial IF.

“Saya sudah berangkat ke BNN Provinsi supaya bisa koordinasi ke BNN Madura,” katanya.

Pantauan Salam Papua, pemusnahan barang bukti ratusan gram sabu ini disaksikan Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansyur, Perwakilan Kejaksaan Negeri Timika dan salah seorang tersangka. (Acik)



from SALAM PAPUA BNN Mimika Musnahkan 111,48 Gram Sabu - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==