Jelang PON XX Masih Ada Pelanggaran Waktu Buang Sampah, Perda Sampah di Mimika Harus Ditegakkan - Berita Harian Teratas

Petugas pengangkut sampah DLH Mimika siap-siap mengangkut sampah ke TPU (Foto:SAPA/Acik)

SAPA (TIMIKA) – Jelang pelaksanaan PON XX 2021,  Dinas lingkungan Hidup (DLH) mengaku masih banyak masyarakat Mimika yang melanggar waktu pembuangan sampah serta tetap membuang sampah bukan di TPS.

Kepala Bidang Kebersihan, Limbah Barang Beracun dan Berbahaya (B3) DLH Mimika, Jefri Deda mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan masyarakat tersebut lantaran Perda yang telah dibuat Pemkab Mimika tidak ditegakkan. Yang harus mengeksekusi Perda ini adalah Satpol-PP. Padahal perda telah dibuat sejak tahun 2012 dan telah disosialisasikan secara terus-menerus, baik melalui RT dan Komunitas-komunitas juga termasuk selebaran.

“Perda itu harusnya ditegakkan. Coba kalau sudah ada satu atau dua orang yang ditangkap dan didenda berdasarkan Perda itu, maka saya yakin masyarakat takut untuk melanggar. Karena Perda itu selalu disosialisasikan DLH ke masyarakat, tapi kalau tidak ditegakkan yah sama saja. Kalau sudah ada warga yang ditangkap, maka warga lain akan takut mengingat Perda itu betul-betul ada. Itu Satpol-PP yang harus bergerak,” katanya saat ditemui Salam Papua, Rabu (22/9/2021).

Selain itu, setiap Lurah harus jalankan tugas dan fungsinya khusus untuk penanganan sampah di lingkungan masing-masing, karena Pemkab pun telah mendelegasikan itu termasuk memberikan bantuan armada roda tiga.

“Kalau Lurah tegas maka sampah itu harus dibuang di TPS supaya kalau petugas kita datang langsung diambil di TPS dan bukan lagi harus sisir di sepanjang jalan dan lorong,” jelasnya.

Ia pun mengatakan bahwa saat ini banyak pegawai pengangkut sampah yang kecewa dengan hasil seleksi perekrutan relawan PON XX. Padahal jika dinilai, pegawai yang ada telah terbiasa dan mengetahui tugasnya. Sedangkan yang baru direkrut merupakan orang baru yang tidak punya pengalaman untuk persoalan persampahan.

Jumlah petugas pengangkut sampah di DLH sebanyak 108 orang dengan 32 mobil pengangkut. Sedangkan yang direkrut sebanyak 120, akan tetapi seharusnya pernah berkumpul atau berdiskusi bersama DLH guna mendapatkan arahan bagaimana penanganan sampahnya.

“Pegawai kami banyak yang kecewa karena ada yang lolos dan ada juga yang tidak lolos jadi relawan. Yang saat ini diterima itu tidak tahu dari mana dan punya pengalaman apa?,” ujarnya. (Acik)



from SALAM PAPUA Jelang PON XX Masih Ada Pelanggaran Waktu Buang Sampah, Perda Sampah di Mimika Harus Ditegakkan - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==