|
Suasana rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman Narkoba bersama stakeholder terkait yang digelar di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua.
(Foto: SAPA/ Jefri) |
SAPA (TIMIKA) - Kabupaten Mimika membutuhkan tempat rehabilitasi pecandu Narkoba dan pembangunan tempat tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten (Pemkab).
Hal ini disampaikan Koordinator Penyuluhan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, Kasman pada rapat pengembangan dan pembinaan kota/kabupaten tanggap ancaman Narkoba yang digelar di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua pada Kamis (21/4/2022).
Ia mengatakan pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Mimika perlu memiliki payung hukum yang jelas, di Mimika juga perlu ada tempat rehabilitasi mengingat di Papua sejauh ini belum ada tempat rehabilitasi.
Melalui momen ini diharapkan pembangunan tempat rehabilitasi di Mimika bisa terwujud dan tim terpadu yang telah dibentuk
dapat membantu dalam memberikan sosialisasi terkait ancaman narkoba di Mimika.
"Pada sepuluh tahun lalu BNN Provinsi Papua telah bersedia memfasilitasi pembangunan tempat rehabilitasi dengan satu syarat pemerintah daerah menyediakan lahan namun saat itu hal tersebut tidak ditanggapi secara baik, makanya sekarang pembangunan harus menjadi tanggung jawan sepenuhnya Pemkab," ujar dia.
Kasman menyebutkan rapat koordinasi tersebut yang bertemakan membangun komitmen dan peran serta stakeholder dalam mendukung kebijakan kota atau kabupaten tanggap ancam Narkoba (Kotan) di dilakukan di Kabupaten Mimika, karena dalam dua tahun terkahir Kabupaten Mimika masuk dalam kategori cukup tanggap Narkoba.
"Dengan adanya rapat koordinasi bersama unsur-unsur dan stakeholder terkait kita berharap dapat memberikan penguatan dan motivasi serta regulasi yang bisa menjadi Mimika yang tanggap terhadap ancaman Narkoba, dan dalam rapat koordinasi ini ada beberap hal yang kita rumuskan bersama," ungkap Kasman.
Rumusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah peraturan daerah tentang pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, terbentuknya terpadu yang beranggotakan seluruh Forkompinda serta Ormas di Mimika, serta mendorong terbentuknya tempat rehabilitasi secara khusus bagi pecandu Narkoba.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Forkompinda Kabupaten Mimika dan Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan.
Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Mimika Butuh Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Pembangunan jadi Tanggung Jawab Pemkab - Berita Harian Teratas