AMBON - BERITA MALUKU. Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Ahusen, Kota Ambon, tepatnya di Jl. Dr. Setiabudi RT 003/RW003, berhasil diamankan pihak kepolisian, masing-masing berinisial A dan M. A. P.
Kedua tersangka berhasil diamankan oleh pelaku personil Unit Buser Satreskrim, yang dipimpin langsung Kanit Buser, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sejak minggu 29 mei,"ujar Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Senin (13/06/2022).
Dikatakan, dari penangkapan kedua tersangka, polisi berasil mengamankan barang bukti sisa uang hasil pencurian senilai Rp50.906.000, beserta barang - barang, berupa 1 unit SMRD Yamaha Mio M3 berikut kunci kontak, 1 buah HP Samsung Galaxy A53, 1 buah HP Xiaomi 12, 1 buah HP Samsung Galaxy A33, 2 buah pasang sepatu all star, satu buah tas ransel warna hitam, 4 buah celana panjang warna hitam, 1 potong celana pendek warna hitam, dan 3 buah baju kaos.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya.
Untuk satu pelaku berinisial E, kata Moyo masih dalam pencarian, pelaku personil Unit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon Pp Lease.
Sekedar tahu, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 17 Mei, sekitar pukul 02.45 WIT.
Persitiwa ini bermula, saat korban (L.H) selesai melakukan aktifitas penjualan di toko, kemudian korban menyimpan uang hasil penjualan ke dalam tas dan ditaruh di dalam kamar korban, tepatnya diletakan pada lantai samping meja.
Keeskokan harinya Selasa, sekitar Pukul 06.00 WIT, saat korban bangun tidur dan hendak mengambil uangmya untuk di setor ke Bank, ternyata uang yang disimpan tersebut sudah tidak ada lagi (hilang,). Sehingga korban kemudian menanyakan kepada suaminya, akan tetapi suaminya mengatakan bahwa tidak mengambilnya.
Menyadari uang miliknya sudah tidak ada lagi selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sejumlah uang tunai sebesar Rp367.500.000.
Adapun modus operandi para tersangka, yaitu tersangka A menuju ke TKP dengan cara memanjat tiang listrik disamping TKP kemudian membuka jendela, selanjutnya tersangka A masuk ke TKP mengambil uang tunai milik korban senilai Rp367.500.000, sedangkan Tersangka M. A. P. dan Tersangka E (dalam pencarian) menunggu di luar TKP memantau situasi sekitar.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Ratusan Juta Di Kelurahan Ahusen, Satu Pelaku Lainnya Masih Dalam Pencarian - Berita Harian Teratas