Ilustrasi (Foto: Istimewa) |
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan dua saudara kembar ini ditangkap di Jalan Kartini pada tanggal 8 Juli 2022.
Dua tersangka mengaku sebelum melakukan penganiayaan mereka sempat cekcok dengan korban.
Mereka mengaku ada juga dua orang lain yang ikut menganiaya korban akan tetapi berdasarkan alat bukti dan saksi keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua pelaku ini saudara kembar. Pelaku sampai saat ini masih kritis di ruang ICU RSUD, karena menurut keluarganya tengkorak kepala korban retak. Dua pelaku sudah diamankan di Rutan Polres 32,” kata Bertu, Selasa (12/7/2022).
Perbuatan dua tersangka berkaitan dengan pasal 70 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun lebih.
“Kalau itu penganiayaan biasa masih bisa kita tolerir tapi ini penganiayaan sampai kritis. Mereka pukul pakai balok dan batu,” ujarnya.
Sebelumya, tanggal 8 Juli 2022 ayah korban bernama Daud Sroyer melapor ke Polres Mimika terkait peristiwa yang menimpah anaknya tersebut.
“ Kondisi anak saya sekarang parah dan dirawat di ruang ICU RSUD. Sudah dijahit dan menurut dokter harus dipasang pen karena kuatir tempurung kepalanya tidak bergeser ke dalam lagi,” Kata Daud.
Anak sulungnya terebut dianiaya pada tanggal 7 Juli 2022 sekira Pukul 21.00 WIT.
“Saya ada di rumah, kaget temannya datang lapor. Yang kami tahu Ino ada di rumah keluarga di Jalan Busiri Ujung karena sebelumnya istri saya telepon Ino dan tanya keberadaannya. Ino bilang dia di Busiri tapi kemudian kami kaget setalah dapat laporan dari temannya, Ino dianiaya di Jalan Kartini,” ungkapnya.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Aniaya Teman Hingga Kepala Retak, Dua Saudara Kembar Terancam Lima Tahun Penjara - Berita Harian Teratas