Penetapan tersangka orang dekat Gubernur, Murad Ismail dan Istri Gubernur Widya Pratiwi Murad itu usai Penyidik Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku lakukan gelar perkara pada Kamis (01/02/2024).
"Sudah tersangka ya," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena dikonfirmas, Selasa (6/2/2024).
Atas perbuatannya, kata Hujra, Patrick dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagai informasi, La Man yang merupakan Kuasa Hukum Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun melaporkan Patrick ke Ditreskrimsus Polda Maluku Jumat (8/12/2023) atas kasus pencemaran nama baik di media sosial (medsos), sesuai surat tanda terima laporan atau pengaduan Nomor : STTP/126/XIII/Ditreskrimsus.
Laporan tersebut juga melampirkan barang bukti video pencermaran serta bukti screenshoot akun tiktok Patrick dalam laporan tersebut.
Laporan itu terkait peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick melalui video berdurasi 07.10 menit yang diunggah pada 6 Desember 2023.
Alasan Watubun yang juga Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku ini polisikan Patrick, karena dugaan ujaran kebencian. Lewat akun tiktok, Patrick diduga menyebarkan fitnah atau kata-kata tidak pantas terhadap Benhur.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Orang Dekat Gubernur Patrick Papilaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik - Berita Harian Teratas