Patroli Antisipasi Kecurangan Di Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Setelah 75 hari dimulai dari 28 November 2023, masa kampanye kini telah berakhir Sabtu, 10 November. 


Tahapan Pemilu 2024 kini telah masuk masa tenang dari tanggal 11 dan berakhir 13 Februari mendatang atau H-1 sebelum pencoblosan di tanggal 14 Februari.


Dalam masa tenang selama tiga hari tersebut, Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku akan melakukan patroli secara intensif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa-masa krusial.


"Untuk memastikan tidak ada lagi kampanye di masa tenang, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan selama tiga hari, untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas kampanye di masa tenang," ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair dikonfirmasi, Minggu (11/02/2024)


Dikatakan, masa tenang merupakan masa dimana seluruh peserta pemilu Cooling Down setelah masa kampanye panjang, dengan memberi kesempatan kepada masyarakat sebagai pemilih untuk merenungkan siapa yang akan dipilih nantinya.


Untuk itu, selama masa tenang Bawaslu Maluku akan melakukan patroli, selain untuk memastikan KPU beserta seluruh perangkat KPPS menyiapkan TPS, logistik dan memastikan pencoblosan tanggal 14 Februari dapat dilaksanakan dengan tepat waktu dan lancar, juga untuk mencegah tidak ada lagi aktifitas kampanye apapun dari peserta Pemilu, baik itu pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, maupun pertemuan terbatas atau tatap muka, termasuk money politik atau politik uang.


"Pada masa tenang juga patroli itu juga ditunjukan untuk memastikan bahwa tidak ada aktifitas money politik, tidak ada bagi-bagi uang untuk meyakinkan pemilih termasuk tidak ada serangan fajar seperti yang kita khawatirkan itu," ucapnya. 


Namun jika masyarakat yang mendapati adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh peserta Pemilu, Subair menyarankan agar melaporkan langsung ke Bawaslu Maluku untuk diproses sesuai aturan.


Dirinya mengakui terdapat dua sanksi jika peserta pemilu terbukti melakukan pelanggaran money politik, yaitu pidana kurungan dan denda. Namun jika putusannya inkrah maka yang bersangkutan akan di diskualifikasi bahkan setelah dilantik sekalipun. 


"Kami menghimbau jika ada orang yang melakukan money politik terutama pada masa tenang silahkan saja masyarakat melaporkan ke Bawaslu, pasti akan langsung ditindaklanjuti," pungkasnya.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Patroli Antisipasi Kecurangan Di Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==