Rumah mewah bos First Travel. (viva.co.id) |
Kehidupan Andhika dan Anniesa bisa dibilang mewah. Mereka memiliki rumah yang tampak menjulang seperti istana bergaya Eropa di Desa Sumur Batu, kawasan Sentul, Bogor, Jabar.
Pilar-pilar lebih dari tujuh meter beserta lampu gantung nan mewah di teras rumah seolah menegaskan jika rumah ini bukan milik orang sembarangan.
"Rumah ini dibangun sejak tahun 2013 dan selesai tahun 2014," ujar seorang tetangga yang meminta namanya tak disebutkan, Senin (14/8).
Tak hanya rumah, di akun media sosial, pasangan suami istri ini kerap memamerkan foto sedang berliburan di beberapa negara di Eropa. Anniesa juga kerap memperlihatkan gaya hidup mewahnya seperti menenteng papperbag Moschino.
Andika juga memposting video dengan caption 'nobar' di Hotel Sweizerhof Luzern, Swiss. Dia memvideokan kerumunan warga yang sedang nobar dari ketinggian hotel bintang lima yang terletak di tepi danau Luzern.
Awalnya ia hanya seorang pegawai di sebuah minimarket. Namun kini pria yang baru berusia 29 tahun itu, sukses menjadi pengusaha travel khusus umrah.
Anniesa yang juga seorang desainer, kerap memperlihatkan gaya hidup mewahnya itu melalui akun Facebooknya Anniesa Devitasari Hasibuan. Dia berpose di sebuah tempat saat sedang musim salju dengan sebuah mantel berbulu warna pink.
Anniesa Devitasari Hasibuan di Alaska. (Facebook) |
Anniesa memamerkan fotonya di Mekkah. (Facebook) |
Koleksi mobil mewah bos First Travel. (Detikcom) |
Salah satu calon jemaah asal Bekasi, Soraya bahkan sudah mengaku bolak-balik mencari kepastian soal uangnya yang telah disetor ke First Travel. Soraya, bersama calon jemaah lainnya bahkan mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta crisis centre untuk menerima laporan korban First Travel.
"Crisis center kalau bisa secepatnya. Karena kan nggak tau mau lapor ke mana. Kalau ada crisis centre kan ada yang nampung unek-unek kita. Kasihan mereka yang pengin ibadah," ujar Soraya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (14/8), seperti dilansir Detikcom.
Soraya bersama calon jemaah umrah lainnya ingin mengadukan nasib mereka. Mewakili para jamaah lainnya, Soraya berharap dengan kedatangan mereka ke Bareskrim bisa mengetuk hati pemerintah untuk memperhatikan kasus ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan bos First Travel, pasutri Andhika dan Anniesa sebagai tersangka pada Kamis (10/8). Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.