SAPA (TIMIKA) – Kepala Distrik Mimika Baru, Drs. Ananias Faot, M.Si mengatakan, sampai saat ini Distrik Mimika baru belum ada rencana pemekaran di wilayah yang dipimpinya, Senin (19/9).
Diamengatakan, proses pemekaran ini harus dilihat dari segi peraturan perundang-undangan seperti apa aturan mainnya.
“Untuk pemekaran jelas kita lihat dari ketentuan. Apakah dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Distrik Mimika Baru, Jalan Cendrawasih, Kwamki Baru.
Faot menyampaikan, proses pemekaran merupakan sebuah proses yang panjang dan harus melibatkan legislatif selaku perwakilan rakyat. Sejauh ini pula, dalam tubuh internal pemerintahan daerah, pimpinan tertinggi di Pemerintah Daerah Kab. Mimika belum ada instruksi lebih lanjut terkait pemekaran.
“Pemekaran itu butuh proses yang panjang dan harus ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sampai dengan hari ini, kita belum berancang-ancang untuk melakukan proses pemekaran. Kecuali, ada perintah dari pimpinan dalam hal ini Bupati dalam melakukan proses itu baru kita lakukan, tetapi belum ada,” katanya.
Dalam pengamatannya, di Distrik Mimika Baru belum ada wilayah yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran.
“Sepanjang pengamatan kami, di Distrik Mimika Baru belum ada yang layak untuk dimekarkan.” (Korneles Materay)