SAPA (TIMIKA) - Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius Vox Paron Helan, S.IK mengatakan, berkas perkara tersangka Demianus Daskunda (DD) yang menghina Pastor lewat Face Book (FB)nya ketika guru-guru honorer berdemo waktu lalu dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Pengembalian berkas itu untuk melengkapi berkas oleh penyidik Polres Mimika. "Iya berkas DD P-19," katanya kepada Salam Papua via telpon, Selasa (19/9).
Menurutnya berkas perkara tersangka DD masih kurang. Penyidik Polres Mimika akan melengkapi kembali berkas yang kurang itu sebelum dikirim lagi ke Kejari untuk diperiksa dan dipelajari. "Iya kita musti lengkapi berkas yang diminta Kejari," ujarnya.
Diketahui kasus ini terungkap setelah media sosial ramai membahasnya dan media massapun mengungkap kepada warga masyarakat. Warga masyarakat dari kalangan Katolik merasa tersinggung dan menuntut DD diproses secara hukum. Bahkan, Pemuda Katolik menggelar demo menuntut Kepolisian Resort Mimika menciduk dan menetapkan DD sebagai tersangka.
Dari hasil proses penyelidikan polisi terhadap tersangka DD, polisi berhasil mengantongi beberapa alat bukti berupa keterangan saksi dan saksi ahli, laptop dan handphone serta link akun FB milik tersangka. Sehingga, DD disangkakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 157 ayat 1 KUHP. "Tersangka diacam enam tahun penjara dengan denda satu milyar rupiah," kata Kapolres. (Ricky Lodar).