Pemkab Asmat Siap Gelar Operasi Yustisi





SAPA (ASMAT) - Pemerintah Kabupaten Asmat dalam waktu dekat berencana menggelar Operasi Yustisial dalam wilayah Distrik Agats. Operasi ini difokuskan pada kelengkapan dokumen kependudukan masyarakat Asmat, seperti KTP Elektronik (e-KTP).

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Asmat, Syamsul Agas, dalam rapat persiapan Operasi Yustisial bersama sejumlah pimpinan instansi mengatakan, sweeping e-KTP di Agats menyasar ke seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Asmat.

“Tujuan sweeping KTP agar tertib administrasi dan tertib pendudukan di Kabupaten Asmat. Dalam pelaksanaan operasi nanti, pemerintah membutuhkan dukungan kerja sama TNI-Polri,” katanya dalam pertemuan di Ruang Rapat Kantor Wakil Bupati Asmat, Selasa (19/9).

Syamsul mengungkapkan, ada temuan sekitar 200 orang pegawai negeri yang bertugas di kabupaten tersebut, tapi tidak memiliki KTP Asmat. Pemkab akan memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak mengurus dokumen kependudukan di daerah setempat.

“Dinas Capil dan Pemerintah Distrik Agats harus berkoordinasi agar bisa dikeluarkan surat kependudukan sementara bagi mereka yang terjaring nanti,” pintanya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asmat, Agustinus Ohoitimur mengatakan, pelaksanaan sweeping KTP nantinya melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Asmat dan unsur TNI.

“Rencana operasi dilaksanakan di akhir September 2017 dengan sasaran pelabuhan, saat kapal penumpang masuk. Selain itu di sejumlah titik dalam Kota Agats. Khusus sweeping PNS akan dikoordinasikan dengan kepala dinas,” katanya.

Dijelaskan, pelaksanaan Operasi Yustisial mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu pula, ada instruksi dari Gubernur Papua untuk melakukan pendataan terhadap warga pendatang di Papua.


“Penumpang yang turun diarahkan untuk pengecekan. Warga yang tidak memiliki KTP Asmat atau masa berlakunya sudah habis, maka akan dilakukan pendataan terhadap bersangkutan. Selanjutnya diambil langkah-langkah untuk memproses dokumen kependudukannya,” jelasnya. (Nuel)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==