Direktur Pengembangan Profesi LKPP RI, Tatang Rustandar (kiri) |
Direktur Pengembangan Profesi LKPP RI, Tatang Rustandar menegaskan untuk membebaskan diri dari intervensi tentu menjadi tantangan.
Mengingat, ada sekitar 70 persen laporan kasus di KPK terkait pengadaan barang dan jasa sehingga atas fakta-fakta ini maka Pemerintah melakukan reformasi pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan materi terkait kebijakan secara umum dan aspek kelembagaan serta pembinaan sumber daya manusia pengelola pengadaan barang dan jasa pada acara Temu Daerah II Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa (PPBJ) se - Provinsi Papua di Merauke, Senin (27/11).
Dikatakannya, 40 persen dana APBN maupun APBD merupakan belanja pengadaan barang jasa dan ini berlaku secara nasional.
Namun begitu, reformasi ini berjalan tersendat-sendat bahkan gagal sehingga dibutuhkan sebuah perubahan.
“Maka ada empat pilar yang harus digarap secara simultan yakni aspek regulasi harus dibenahi, aspek kelembagaan dan SDM harus ditata, sistem integritas dan pelaku atau pasar harus dibina,” urai Tatang.
Ia pun mengaku lebih dekat kepada pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan.
“Sementara dari sisi kelembagaan, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dimana kita mengenal organisasi yang melaksanakan urusan dan melaksanakan fungsi-fungsi penunjang,” lanjut Tatang.
Lebih lanjut, jelas dia, pengadaan barang dan jasa dipandang oleh Kementrian Dalam Negeri dan Menpan sebagai urusan penunjang sehingga posisinya tidak sebagai dinas.
Namun peluang ada di badan atau di Setda sehingga Mendagri dan Menpan sepakat untuk Lembaga ini berada di Setda.
“Kami menghendaki hal ini harus menjadi badan agar lebih independen, sehingga untuk Pemerintah provinsi dibentuknya Biro Layanan Pengadaan dan untuk kabupaten/kota dibentuk bagian. Seiring dengan beban kerja nanti maka tentu kebijakan tersebut bisa berubah,” jelas Tatang.
Dari sisi SDM dirancangkan Perpres yang akan terbit akhir tahun ini dan akan berlaku di 2018 dimana pada aturan tersebut, terdapat pasal yang berkaitan dengan pembinaan SDM.
Kemudian, juga ada rancangan UKBPJ harus diisi oleh Pokja yang anggotanya adalah pejabat fungsional pengadaan barang jasa.
Sedangkan diluar UKBPJ ada juga PPKPHP harus memiliki kompetensi dan masa transisi sampai 2023 sehingga tahun 2024 seluruh pengelola pengadaan barang jasa harus memiliki kompetensi.
“Kedepan Pepres yang akan datang tidak banyak mengatur prosedur hanya norma-normanya saja sehingga pengelola pengadaan dituntut harus profesional dan berkompetensi,” cetus Tatang.
Diakuinya pula, ada aspirasi tentang kekhususan untuk Papua.
“Namun yang harus diingat landasan bahwa kita ingin membangun Papua sehingga melalui pengadaan barang dan jasa saya ingin mengajak kita untuk meningkatkan kualitas belanja pengadaan barang jasa hingga memberikan pemanfaatan yang sebesar besar untuk masyarakat artinya harus seimbang antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat,” tukas Tatang.
(Har)
from Berita Papua 70 Persen Laporan Korupsi di KPK Terkait Pengadaan Barang Jasa - Berita Harian Teratas