Penasehat Hukum Sekda Kota Jayapura, DR.Anton Raharusun, SH, MH saat memberikan pernyataan pers |
Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Rasmus D. Siahaya, SH, MM atas kemauan sendiri memutuskan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura untuk dieksekusi.
Terhadap sikap itu, Penasehat Hukum (PH) Siahaya, DR. Anton Raharusun, SH, MH langsung mengapresiasi kliennya yang dinilainya sangat kooperatif dengan menyerahkan diri untuk dieksekusi Jaksa selaku eksekutor.
“Eksekusi terhadap Rasmus D. Siahaya, SH, MM merupakan wewenang dari Jaksa selaku eksekutor terhadap setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya disela-sela mendampingi Siahaya ke Lapas Abepura, Sabtu (18/11).
Raharusun mengaku jika pihaknya telah melakukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung karena memang ada alasan hukum yang kuat untuk mengajukannya.
Walaupun langkah tersebut tidak akan menghentikan proses eksekusi seperti yang dilakukan saat ini.
“Namun karena ada upaya hukum dan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan RD. Siahaya yang berkapasitas sebagai Sekretaris Daerah Kota Jayapura maka tentu ada pertimbangan yang cukup baik dari Kejaksaan,” urainya.
Keterlambatan eksekusi hanya soal waktu walaupun ada permohonan PK tapi eksekusi memang dilaksanakan.
Kaitannya dengan eksekusi ini, selaku PH, RD. Siahaya cukup kooperatif sehingga semuanya berjalan sebagaimana biasanya.
Lanjut Raharusun, kasus hukum yang melilit RD. Siahaya menurutnya bukan merupakan kasus yang menarik tetapi biasa saja. Hanya karena terkait dengan seorang pejabat maka tentu menjadi menarik untuk diberitakan.
Apalagi dalam hal eksekusi, terjadi tekanan-tekanan publik dari kelompok tertentu yang tidak berkeinginan Sekda terus berada di luar.
“Walaupun eksekusi berjalan namun ada kebijakan lain di luar itu maka perlu dihormati karena selama ini beliau menjalankan tugas sebagai seorang Sekda karena ada kebijakan dari Pak Walikota maupun ada pengertian baik dari Kejaksaan sendiri yang memberikan waktu untuk beliau menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan. Dan beliau sendiri berjanji untuk datang ke Abepura dan beliau sangat konsisten dengan janjinya sebagaimana yang ditunjukkan hari ini,” puji Raharusun.
Lebih lanjut, ia membeberkan kejanggalan soal penanganan proses hukum RD. Siahaya dimana fakta yang terjadi yaitu kerugian negara melebihi daripada nilai proyek.
“Masakan nilai proyek Rp1,575 Miliar tapi kemudian dalam putusan Mahkamah Agung, kerugian negara mencapai Rp2,4 Miliar. Makanya saya sangat menyesalkan kejadian ini karena Sekda hanyalah korban dari peradilan sesat,” beber Raharusun.
Ia juga mengaku heran dengan model penegakan hukum seperti ini, karena sesuai bukti yang dimiliki, RD. Siahaya tidak pernah menikmati uang satu sen pun.
Penilaian Raharusun, Sekda tidak merugikan keuangan negara atau tidak memperkaya diri sendiri. sehingga menjadi pertanyaan kenapa Sekda dihukum dengan sebuah peradilan sesat ini
“Saat itu beliau hanya menandatangani SPM dan melanjutkan proses administrasi yang sudah berjalan dan itu syaratnya, karena jika beliau tidak menandatangani SPM maka pencairan tidak bisa berjalan,” lanjutnya.
Jika seorang pejabat di negara ini menandatangani sebuah SPM kemudian dianggap salah maka tangkap semua pejabat Indonesia yang menandatangani SPM harus ditangkap.
“Hal ini patut menjadi pelajaran bagi penegak hukum di Papua agar ke depan tidak menggunakan kewenangan sesat untuk mengkriminalisasi seseorang. Dan jika ada kerugian negara, maka Jaksa harus membuktikan itu,” tegas Raharusun.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara merupakan kerugian nyata dan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak.
Fatalnya lagi, pada kasus Sekda Kota Jayapura, ternyata Jaksa menghitung sendiri kerugian negara dan ini sangat berbahaya karena yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara adalah BPK bukan Jaksa.
“Kemudian Undang-undang No. 30 Tahun 2014 menyangkut administrasi pemerintahan yang menyebutkan bahwa proses administrasi tidak boleh dianggap sebagai sebuah tindak pidana dan itu jelas,” sambungnya.
Selain itu, harus ada temuan dan harus ada rekomendasi dari BPK yang melihat adanya indikasi kerugian negara.
“Karena itu, saya optimis RD. Siahaya akan bebas,” tukasnya.
(Har)
from Berita Papua Putuskan Datangi Lapas, PH Apresiasi Sikap Sekda Kota Jayapura - Berita Harian Teratas