Dakwaan Kredit BPR Artha Tual dan Penyeludupan Cinnabar Dibacakan JPU - Berita Harian Teratas

BERITA MALUKU. Dua kasus masuk dalam tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Kamis (7/12 ), kedua kasus tersebut yakni, kasus Perdata penggelapan dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Tual dan kasus pidana Penyeludupan satu ton Batu Cinnabar dari Gunung Batu Tembaga di desa Luhu kecmatan Huamual, yang disita dari Pelabuhan Rakyat Waitomu, Desa Hila.

Untuk Kasus penipuan dan penggelapan dana BPR Tual, sebesar Rp400 juta itu, menyeret terdakwa Veigan Ningkeula yang diduga bekerja sama dengan orang dalam di BPR Artha Tual, Anthony Tarsius dengan modus Kredit Fiktif.

Dalam sidang ini, Majels Hakim dipimpin oleh  Mathius, SH, MH, didampingi oleh Hakim anggota masing-masing, Jenny Tulak dan Syamsidar Nawawi, untuk pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU, S. Pentury.

Sementara kasus penyeludupan satu Ton Batu Cinnabar yang disita oleh aparat dari Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku, menetapkan Thomas Sitepu dan Jefry Samallo sebagai terdakwa.

Pembacaan dakwaan untuk penyelundupan bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk bahan pembuatan merkuri tersebut, dibacakan oleh JPU, Ocheng Ahmadaly.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Herry Setyabudhi didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, antara lain SMO Siahaan dan Jenny Tulak itu, Ahmadaly dalam pembacan dakwaannya menyatakan, material batu Cinnabar yang dikirimkan dari Pelabuhan Rakyat di Desa Hila, Jazirah Leihitu ke Kota Ambon dalam dua tahap pengiriman, yakni 12 karung dan 13 karung yang berukuran 25 kilo.

Karena perbutan kedua terkawa tersebut, mereka dijerat Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, saat penggrebekan penyeludupan batu Cinnabar dari mobil Toyota Avanza, Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp9.000.0000 dari tangan keduanya. (Nik)


from Berita Maluku Online Dakwaan Kredit BPR Artha Tual dan Penyeludupan Cinnabar Dibacakan JPU - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==