BERITA MALUKU. Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018 untuk Satuan Kerja Kemenetrian/Lembaga di wilayah Maluku. Yakni untuk 10 kuasa pengguna anggaran yang mewakili lima bidang pembangunan nasional dan memperoleh alokasi anggaran yang besar.
"Nilai pagu anggaran belanja negara untuk Maluku tahun depan capai Rp20,20 triliun atau naik Rp0,92 triliun, dibandingkan 2017 yang hanya Rp19,28 triliun," ungkap Wagub Sahuburua dalam sambutannya saat pemyerahan DIPA yang berlangsung dilantai tujuh kantor gubernur Maluku, Senin (18/12/2017).
Menurutnya, percepatan proses administrasi dan penyampaian DIPA tahun anggaran 2018 sebelum tahun anggaran ini berjalan, dimaksudkan sebagai upaya pemerintah mengakselerasi pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah. Dimana tujuannya untuk memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan itu pula, diserahkan daftar alokasi transfer ke daerah dan dana desa (ADD) kepada pemerintah daerah.
Adapula rincian DIPA yakni alokasi belanja kementerian/lembaga adalah Rp7,69 triliun, dimana alokasi ini terbagi atas kewenangan kantor pusat (KP) Rp1,69 triliun, kantor daerah Rp5,68 triliun, dekonsentrak Rp146,99 milyar, tugas pembantuan Rp178,82 milyar dan urusan bersama Rp1,24 milyar.
Dana belanja kementerian/lembaga tersebut terbagi dalam 438 DIPA. Kata Wagub, belanja ini diprioritaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan dan melaksanakan program pembangunan di tahun 2018.
"Utamanya untuk atasi kesenjangan dan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, memacu sektor unggulan, perbaikan aparatur negara dan pelayanan pemerintah, peningkatan pertahanan keamanan dan penyelenggaraan demokrasi," tandas dia.
Sedankan untuk alokasi transfer daerah dan dana desa Rp12,51 triliun. Alokasi ini terbagi atas dana bagi hasil pajak Rp213,59 milyar, dana bagi hasil SDA Rp78,95 milyar, DAU Rp7,96 triliun, DAK fisik Rp1,87 triliun DAK non fisik Rp1,32 triliun, dana insentif daerah Rp108,5 milyar, dana desa Rp964,7 milyar.
Kesempatan itu pula, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pembendaharaan Provinsi Maluku, Sudarmanto mengungkapkan, beberapa tantangan yang harus diperbaiki guna tingkatkan kuakitas belanja pemerintah yakni perbaikan efektifitas belanja negara, perencanaan penganggaran yang lebih matang dan komperehensif, perbaikan tata kelola keuangan, serta pencegahan pemberantasan penyalagunaan penggunaan anggaran dan Dana Desa.
"Nilai pagu anggaran belanja negara untuk Maluku tahun depan capai Rp20,20 triliun atau naik Rp0,92 triliun, dibandingkan 2017 yang hanya Rp19,28 triliun," ungkap Wagub Sahuburua dalam sambutannya saat pemyerahan DIPA yang berlangsung dilantai tujuh kantor gubernur Maluku, Senin (18/12/2017).
Menurutnya, percepatan proses administrasi dan penyampaian DIPA tahun anggaran 2018 sebelum tahun anggaran ini berjalan, dimaksudkan sebagai upaya pemerintah mengakselerasi pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah. Dimana tujuannya untuk memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat.
Dalam kesempatan itu pula, diserahkan daftar alokasi transfer ke daerah dan dana desa (ADD) kepada pemerintah daerah.
Adapula rincian DIPA yakni alokasi belanja kementerian/lembaga adalah Rp7,69 triliun, dimana alokasi ini terbagi atas kewenangan kantor pusat (KP) Rp1,69 triliun, kantor daerah Rp5,68 triliun, dekonsentrak Rp146,99 milyar, tugas pembantuan Rp178,82 milyar dan urusan bersama Rp1,24 milyar.
Dana belanja kementerian/lembaga tersebut terbagi dalam 438 DIPA. Kata Wagub, belanja ini diprioritaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan dan melaksanakan program pembangunan di tahun 2018.
"Utamanya untuk atasi kesenjangan dan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, memacu sektor unggulan, perbaikan aparatur negara dan pelayanan pemerintah, peningkatan pertahanan keamanan dan penyelenggaraan demokrasi," tandas dia.
Sedankan untuk alokasi transfer daerah dan dana desa Rp12,51 triliun. Alokasi ini terbagi atas dana bagi hasil pajak Rp213,59 milyar, dana bagi hasil SDA Rp78,95 milyar, DAU Rp7,96 triliun, DAK fisik Rp1,87 triliun DAK non fisik Rp1,32 triliun, dana insentif daerah Rp108,5 milyar, dana desa Rp964,7 milyar.
Kesempatan itu pula, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pembendaharaan Provinsi Maluku, Sudarmanto mengungkapkan, beberapa tantangan yang harus diperbaiki guna tingkatkan kuakitas belanja pemerintah yakni perbaikan efektifitas belanja negara, perencanaan penganggaran yang lebih matang dan komperehensif, perbaikan tata kelola keuangan, serta pencegahan pemberantasan penyalagunaan penggunaan anggaran dan Dana Desa.
from Berita Maluku Online DIPA Maluku 2018 Capai Rp20,20 Triliun - Berita Harian Teratas