Sekretaris Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol |
Proses pengalihan SMA/SMK sederajat dari Kabupaten/Kota ke Provinsi tak berjalan mulus sebagaimana yang kini terjadi di Papua.
Pasalnya, hingga menjelang akhir Januari 2018, gaji para Guru SMA/SMK sederajat di wilayah tersebut belum terbayarkan.
Terkait kondisi ini, Gubernur Papua didesak untuk secepatnya mengambil sikap atas masalah dimaksud.
Sekretaris Komisi V DPR Papua yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan Olahraga, Natan Pahabol yang ditemui Beritapapua.Dharapos.com di Jayapura, Rabu (24/1/2018) menegaskan jika UU menginstruksikan bahwa keberadaan tugas fungsi SMA/SMK dikelola oleh Provinsi.
"Sehingga mau tidak mau, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur wajib mengeksekusi dan melaksanakan amanat dari undang-undang tersebut," tegasnya.
Dijelaskan Pahabol, peralihan tugas fungsi SMA/SMK sederajat dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Papua merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi harus melakukan MoU yaitu menerima dokumen personel dan lain-lainnya.
"Seharusnya mulai 2017 lalu mulai diberlakukan itu tetapi kita di Provinsi Papua terlambat," bebernya.
Lebih lanjut Pahobol menjelaskan, yang pertama diperlukan adalah data yang akurat terhadap Guru.
"Berapa guru PNS yang dibiayai oleh APBN dan berapa guru honorer yang dibiayai oleh Pemerintah provinsi? Masalah ini dulu yang harus diselesaikan, jangan di campur adukan dengan masalah yang lain karena saya pikir kalau di data dengan baik maka sebenarnya sederhana saja," jelasnya.
Diakui Pahabol, tahun lalu pihaknya menggelar rapat dengar pendapat.
"Saat itu, Pemerintah Daerah menyampaikan ada kekurangan dana sebesar Rp 350 miliar untuk membiayai guru honorer tetapi jika saya pikir itu dirasionalkan dengan baik maka tidak mungkin mencapai itu," sambungnya.
Oleh karena itu, Pahabol kembali menegaskan MoU yang sudah dilaksanakan tahun lalu dan juga amanat UU No 23 Tahun 2014 bahwa itu sudah jelas.
Gubernur Papua mau tidak mau, tegas dia, harus mengambil sikap dan bertanggung jawab terhadap guru-guru pegawai negeri yang diakui oleh Pemerintah maupun juga honorer.
"Kalau tidak dilakukan atau tidak diberikan perhatian serius oleh Pemerintah Provinsi maka saya tegaskan bahwa Gubernur sendiri yang membunuh pendidikan di Papua," tegasnya.
Mengapa demikian??? Resiko dari tidak membayar upah Guru honorer maka mereka tidak akan mengajar.
"Dan kalau sampai mereka tidak mengajar maka ini akan menjadi virus yang lebih besar dari kasus Asmat yang sedang terjadi sekarang ini," cetusnya.
Terkait persoalan ini, Gubernur harus cepat mengambil sikap untuk menanganinya, karena di Januari ini mereka tidak mendapat upah.
"Mereka berharap di bulan Februari tetapi kalau juga tidak dapat, maka ini adalah kegagalan Pemerintah. Dan kalau mereka melakukan aksi itu maka tentunya anak didik akan menjadi korban," tegasnya.
Olehnya itu, Pahabol berharap Pemerintah segera membayar hak para guru.
"Saya ingin mengingatkan, kemajuan di negeri ini ada di pundak para guru dan kalau kita tidak bisa menghargai mereka maka masa depan tanah Papua tidak akan ada harapan," pungkasnya.
(Vian)
from Berita Papua Legislator desak Gubernur Papua ambil Sikap soal Gaji Guru - Berita Harian Teratas