Ketua Pansus Pilgub Papua Thomas Sondegau |
Ketua Panitia Khusus (Pansus ) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Thomas Sondegau menegaskan jika pihaknya tak akan menghambat pesta demokrasi di wilayah tersebut pada Juni mendatang.
Meski pihaknya kecewa akibat KPU menganggap seolah-olah DPRP hanya dijadikan tempat transit, khususnya untuk dokumen Keaslian Orang Papua yang diserahkan.
"Kami dari DPR Papua dalam hal ini Pansus Pilgub sama sekali tidak menghambat proses Pemilihan
Gubernur, tetapi sebaliknya kami ingin menghargai UU Otonomi Khusus," ungkapnya seusai melakukan pertemuan bersama KPU dan Bawaslu Papua, Rabu (24/1/2018).
Sondegau menjelaskan UU Otsus 21, turunannya Perdasus No 6 Tahun 2011, yang mana DPRP memiliki kewenangan dalam proses Pilgub ini, seperti verifikasi ijazah sarjana dan visi-misi.
"Kalau diikuti dari awal, kita sudah dua periode menjalankan kewenangan kami, mulai dari pendaftaran, verifikasi, pengumuman, dan tahapan lainnya," jelasnya.
Sebagaimana ketidaklengkapan berkas yang diserahkan KPU kepada DPRP beberapa waktu yang lalu yang ditindaklanjuti Pansus Pilgub dengan melakukan rapat.
Kemudian berkas tersebut diserahkan kembali ke Ketua KPU untuk kemudian dilengkapi dan diserahkan kembali ke Pansus.
"Karena tidak lengkap maka kami kembalikan sembari menunggu berkas kelengkapan dari KPU untuk diserahkan kembali kepada Pansus Pilgub DPRP. Sebelum diserahkan ke pihak Majelis Rakyat Papua (MRP, red) Provinsi Papua," urainya.
Padahal menurutnya, yang membutuhkan proses lebih panjang dalam tahapan-tahapan Pilkada, khususnya Pilgub Papua, adalah di DPRP.
Dan yang perlu diketahui bahwa MRP hanya memverifikasi keaslian orang Papua dari kedua bakal pasangan calon ini, selebihnya, seharusnya di DPRP.
"Namun KPU malah memberi waktu dua minggu kepada MRP untuk melakukan verifikasi, sebaliknya DPRP tidak diberikan kewenangan sama sekali," sesal Sondegau.
Pada prinsipnya, tegas dia, UU Otsus dan Perdasus No 6 Tahun 2011 diharapkan untuk dihargai bersama dalam proses tahapan Pilgub Papua, yang mana prosedurnya adalah berkas verifikasi yang diberikan ke DPRP, jika lengkap, bisa langsung diserahkan DPRP kepada MRP.
"Namun sebaliknya, jika belum lengkap, akan diserahkan kembali ke KPU untuk dilengkapi," pungkasnya.
(Vian)
from Berita Papua Meski Kecewa, Pansus Pilgub tak akan hambat Pilgub Papua - Berita Harian Teratas