BERITA MALUKU. Marines Tahapary alias Renes, terpidana kasus narkoba yang telah divonis 5,10 tahun penjara sejak 2015 lalu kembali diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara yang sama.
Ketua majelis hakim PN setempat, Rony Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno membuka persidangan di Ambon, Senin (15/1/2018), dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury dan dilanutjakan dengan pemeriksaan saksi.
JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa melanggar pasal 112 dan 114 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena terdakwa telah menerima transfer dana dari orang lain bernama Petra Tahapary sebesar Rp1,5 juta untuk bebeli satu paket sabu-sabu ukuran kecil.
Saksi Lucky Kirioman dari BNN Provinsi Maluku yang dihadirkan JPU menjelaskan, awalnya yang ditangkap adalah Petra Tahapary (dalam BAP terpisah) ketika mengunjungi terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.
"Ketika diciduk, kami langsung menanyakan barang buktinya dan Petra mengeluarkan satu paket sabu dari saku celannya dan barang tersebut didapat dari seseorang melalui terdakwa Renes," jelas saksi.
Dari pengembangan penyidikan baru terungkap kalau saksi Petra memesan sabu-sabu dari terdakwa melalui komunikasi menggunakan telepon genggam.
"Mesk pun dalama penjara, terdakwa masih bisa memenuhi pesanan sabu-sabu karena dia menghubungi orang lain bernama Gerits Tomatala yang diduga sebaqgai bandar," akui saksi.
Transksi seperti ini sudah dilakukan terdakwa selaku kurir antara dua sampai tiga kali dari dalam penjara, nantinya anak buah Gerits yang mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan.
Majelis hakim dalam persidangan juga mengaku heran dengan hasil pemeriksaan urin terdakwa yang positif menggunakan sabu-sabu.
"Bagaimana bisa yang bersangkutan berada di dalam penjara tetapi masih bisa menggunakan sabu-sabu dan hasil tes urin positif," kata majelis hakim.
Karena umumnya kasus seperti ini lebih banyak terjadi di daerah lain dan jarang terjadi di Lapas Ambon.
Ketua majelis hakim PN setempat, Rony Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno membuka persidangan di Ambon, Senin (15/1/2018), dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury dan dilanutjakan dengan pemeriksaan saksi.
JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa melanggar pasal 112 dan 114 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena terdakwa telah menerima transfer dana dari orang lain bernama Petra Tahapary sebesar Rp1,5 juta untuk bebeli satu paket sabu-sabu ukuran kecil.
Saksi Lucky Kirioman dari BNN Provinsi Maluku yang dihadirkan JPU menjelaskan, awalnya yang ditangkap adalah Petra Tahapary (dalam BAP terpisah) ketika mengunjungi terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.
"Ketika diciduk, kami langsung menanyakan barang buktinya dan Petra mengeluarkan satu paket sabu dari saku celannya dan barang tersebut didapat dari seseorang melalui terdakwa Renes," jelas saksi.
Dari pengembangan penyidikan baru terungkap kalau saksi Petra memesan sabu-sabu dari terdakwa melalui komunikasi menggunakan telepon genggam.
"Mesk pun dalama penjara, terdakwa masih bisa memenuhi pesanan sabu-sabu karena dia menghubungi orang lain bernama Gerits Tomatala yang diduga sebaqgai bandar," akui saksi.
Transksi seperti ini sudah dilakukan terdakwa selaku kurir antara dua sampai tiga kali dari dalam penjara, nantinya anak buah Gerits yang mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan.
Majelis hakim dalam persidangan juga mengaku heran dengan hasil pemeriksaan urin terdakwa yang positif menggunakan sabu-sabu.
"Bagaimana bisa yang bersangkutan berada di dalam penjara tetapi masih bisa menggunakan sabu-sabu dan hasil tes urin positif," kata majelis hakim.
Karena umumnya kasus seperti ini lebih banyak terjadi di daerah lain dan jarang terjadi di Lapas Ambon.
from Berita Maluku Online PN Ambon Kembali Adili Terpidana Kasus Narkoba - Berita Harian Teratas