BERITA MALUKU. Ismail Sangaji (43) seorang terdakwa yang tertangkap membawa delapan karung batu cinnabar dijerat melanggar pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tauhn 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba).
"Terdakwa dijerat dengan UU minerba karena telah mengangkut delapan karung batu cinnabar dari Kabupaten Seram Bagian Barat tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah," kata jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Evi Hattu di Ambon, Selasa (23/1/2018).
Penjelasan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Sofya Parerungan dan Hamzah Khailul selak hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Sugeng Irianto yang awalnya menghubungi terdakwa untuk memesan batu cinnabar karena ada calon pembeli yang akan menawarkan dengan harga bagus.
"Nomor telepon terdakwa didapatkan dari adik perempuan saya dan langsung menghubungi Ismail pada tanggal 15 September 2017 karena ada calon pembeli yang menawarkan dengan harga tinggi antara Rp180.000 hingga Rp200.000 per kilo gram," jelas saksi.
Kemudian terdakwa membawa delapan karung batu cinnabar dari Kabupaten SBB dengan sebuah body fiber dan rencananya akan merapat di pantai Dusun Mamua, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
"Saya tiba di pantai Dusun Mamua sekitar pukul 24.00 WIT dan tiba-tiba didekati lima orang yang belakangan diketahui adalah anggota polisi dan langsung menanyakan cinnabarnya," jelas saksi.
Para anggota polisi ini juga menyita telepon genggam saya dan menghubungi terdakwa untuk menanyakan posisinya sudah sampai di mana, dan akhirnya terdakwa merapat ke pantai sekitar pukul 02.00 WIT dan langsung ditangkap.
Sedangkan saksi Mukhlis yang dihadirkan dalam persidangan mengaku hanya diminta Gunawan untuk mendampingi dirinya.
"Terdakwa dijerat dengan UU minerba karena telah mengangkut delapan karung batu cinnabar dari Kabupaten Seram Bagian Barat tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah," kata jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Evi Hattu di Ambon, Selasa (23/1/2018).
Penjelasan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Sofya Parerungan dan Hamzah Khailul selak hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Sugeng Irianto yang awalnya menghubungi terdakwa untuk memesan batu cinnabar karena ada calon pembeli yang akan menawarkan dengan harga bagus.
"Nomor telepon terdakwa didapatkan dari adik perempuan saya dan langsung menghubungi Ismail pada tanggal 15 September 2017 karena ada calon pembeli yang menawarkan dengan harga tinggi antara Rp180.000 hingga Rp200.000 per kilo gram," jelas saksi.
Kemudian terdakwa membawa delapan karung batu cinnabar dari Kabupaten SBB dengan sebuah body fiber dan rencananya akan merapat di pantai Dusun Mamua, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
"Saya tiba di pantai Dusun Mamua sekitar pukul 24.00 WIT dan tiba-tiba didekati lima orang yang belakangan diketahui adalah anggota polisi dan langsung menanyakan cinnabarnya," jelas saksi.
Para anggota polisi ini juga menyita telepon genggam saya dan menghubungi terdakwa untuk menanyakan posisinya sudah sampai di mana, dan akhirnya terdakwa merapat ke pantai sekitar pukul 02.00 WIT dan langsung ditangkap.
Sedangkan saksi Mukhlis yang dihadirkan dalam persidangan mengaku hanya diminta Gunawan untuk mendampingi dirinya.
from Berita Maluku Online Terdakwa Pembawa Delapan Karung Sinabar Dijerat UU Minerba - Berita Harian Teratas