DPR Papua bakal bentuk tim tangani masalah korban PHK PT. FI - Berita Harian Teratas

Ketua Komisi I DPR Papua Ruben Magai saat memberikan keterangan pers
Jayapura, Dharapos.com
Komisi I DPR Papua bakal membentuk tim yang akan bekerja menangani permasalahan yang berkaitan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT. Freeport Indonesia (FI).

Kepastian tersebut diperoleh saat dilakukan pertemuan bersama dengan para karyawan korban PHK PT. FI yang didampingi kuasa hukumnya menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya pada 22 Januari lalu.

Pertemuan yang berlansung diruang Banggar DPRP ini turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Drs. Yan Piet Rawar.

“Kami sudah sepakat untuk membuat tim yang didalamnya melibatkan DPR Papua, tenaga kerja PT FI dan karyawan korban PHK berikut juga pengacaranya,” ungkap Ketua Komisi I DPR Papua Ruben Magai yang dikonfirmasi, Rabu (7/2).

Magai menegaskan tim yang dibentuk pihaknya bakal bekerja atas nama Negara dan Pemerintah Provinsi Papua, sehingga tidak saling menyalahkan tetapi mengevaluasi kembali dari sisi konstitusi.

“Setelah bentuk tim, kami akan laporkan ke pimpinan DPR Papua dan juga Gubernur sehingga bisa difasilitasi Pemerintah Provinsi Papua, untuk selanjutnya menyiapkan langkah-langkah apa saja yang akan diambil oleh tim untuk terus memverifikasi semua hal yang dinilai kita semua tidak dilaksanakan secara konsekuen dari setiap aturan yang ada di Negara RI,” sambungnya.

Lebih lanjut, jelas Magai, pihaknya tidak melibatkan PT. FI dalam tim yang dibentuk nantinya.

“Sehinga hal-hal yang sudah dilakukan seperti mengorbankan karyawan, lingkungan, hak ulayat atau kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat, itulah yang akan kita analisa atas nama Pemerintah, dan saatnya nanti kita undang FI untuk mengkonfirmasi terkait hal-hal yang tidak mereka lakukan,” cetusnya.

Magai pada kesempatan itu, meminta semua pihak dapat mendukung kerja tim yang akan dibentuk nantinya

“Agar kedepannya bisa menemui langkah-langkah yang kongkrit untuk melakukan perbaikan,” tandasnya.

Semetara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum Lokataru Investigasi kasus PHK karyawan PT FI Haris Azhar pihaknya baru menemukan satu bukti lagi dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua.

“Dimana PT. FI mengesampingkan otoritas negara di level Provinsi dalam arti PT. FI acuh terhadap Pemerintah Provinsi Papua,” bebernya.

Haris kemudian mencontohkan, PT FI dan kontraktornya tidak memenuhi kewajiban kepada Pemda Papua.

“PT FI tidak pernah melaporkan LKPM yang diwajibkan 6 bulan satu kali, sehingga mengakibatkan Pemda Papua harus kehilangan Rp 6 Triliun hanya dalam soal pajak air,” rincinya.

Haris menegaskan, ini bukan secara hukum saja tetapi juga harkat dan martabat bangsa ini dan khususnya orang Papua yang jelas-jelas sudah tergadaikan oleh praktek bisnis PT FI yang banyak tidak taat pada nilai-nilai hak asasi konstitusi maupun hukum di Indonesia.

“Tadi sudah sepakat dalam rapat untuk membentuk tim yang melibatkan DPR Papua dan juga Dinas Ketenagakerjaan dan disinisaya mau menantang dua institusi ini sejauh mana tim ini dapat bekerja dengan baik,” sambungnya.

Tantangan ini, lanjut Haris, harus diangap sebagai sesuatu yang positif, karena memang selama 10 bulan masalah ini bergulir, sudah kelihatan ada banyak pejabat di Jakarta yang cuci tangan baik itu Menteri Tenaga Kerja maupun Menteri ESDM RI.

“Mereka terbukti tidak berani masuk ke isu pelangaran hak asasi yang terjadi selama 10 bulan ini kepada para karyawan,” tukasnya.

(Vian)


from Berita Papua DPR Papua bakal bentuk tim tangani masalah korban PHK PT. FI - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==