Pahabol : Langkah HAMBA mengacu pada amar putusan MK - Berita Harian Teratas

Balon Gubernur dari jalur perseorangan DR. Ones Pahabol, SE, MM bersama pasangannya
Petrus Y. Mambai, S.Pd saat mendatangi kantor MRP, Rabu (14/2/2018)
Jayapura, Dharapos.com
Bakal Calon (Balon) Gubernur dari jalur perseorangan DR. Ones Pahabol, SE, MM membenarkan jika dirinya bersama Petrus Y. Mambai, S.Pd selaku balon Wakil Gubernur Papua tengah berupaya kembali dengan mencari jalan untuk maju bertarung di Pilkada 2018.

Ia mengaku punya alasan kuat yang mendasari keinginan pasangan dengan jargon HAMBA ini dengan mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN-X/2012.

"MK dalam amar putusannya , pada poin 4 memerintahkan KPU Papua membuka kembali tahapan pendaftaran selama 30 hari untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua," ungkapnya saat dikonfirmasi seusai menyerahkan dokumen ke MRP, Rabu (14/2/2018).

Selain itu, MK juga mengakui pasangan balon yang ditetapkan oleh DPR Papua.

"Dengan demikian sangatlah bijak DPR Papua saat ini menggunakan hak yang sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi RI, untuk mengakomodir pasangan bakal calon selain yang sudah di akomodir oleh KPU Papua," tandas Pahabol.

Dengan  kata lain, mengacu kepada 2 UU yaitu UU Otsus dan UU sesuai tahapan KPU.

"Atas Undang-undang Otonomi Khusus inilah, kami masih memiliki peluang untuk maju di Pemilihan Gubernur yang diakomodir Undang-undang Otonomi Khusus yang mempunyai kewenangan sangat besar yaitu pada Lembaga DPRP dan MRP," tegasnya.

Terkait dokumen kependudukan, pihaknya telah menyerahkan juga ke DPR Papua melalui Pansus Pilgub.

"Karena  sesuai UU Otonomi Khusus, lembaga yang tepat sebagai representatif orang Papua adalah 
Pansus Pilgub DPRP dan Majelis Rakyat Papua sehingga kami mendatangi kedua lembaga ini. Dan hari ini secara resmi kami mendatanginya sebagai honai kami sendiri," tandasnya.

Pahabol pada kesempatan tersebut, mengapresiasi respons Ketua MRP selaku anak asli Papua dengan kualitas berpikir yang hebat untuk memikirkan dan mengelola 2 UU yang ada di Tanah Papua baik UU Nasional maupun Otsus.

"Sehingga kami selaku anak asli Papua merasa mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dengan UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian ditekniskan lewat Perdasus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua," tukasnya.

Balon Wagub Papua Petrus Yoram Mambai turut menegaskan bahwa di Papua ada kekhususan.

Dan terkait itu juga ditegaskan dalam amar putusan MK Tahun 2012 yang memberi ruang kepada institusi terkait di Papua selain KPU yaitu DPRP dan MRP untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka memilih salah satu bakal calon kepala daerah.

Bahkan KPU telah memberi ruang melalui surat nomor 123/Pl.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal supervisi tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wagub Papua 2018 yang secara implisit dan eksplisit mengakui akan peran dan kedudukan Pansus Pilkada.

Sehingga tidak membatasi komitmen DPR Papua lewat Pansus untuk terlibat dalam proses Pilkada bersama-sama KPU setempat.

"Hanya tolak ukurnya tidak merubah waktu pencoblosan tanggal 27 Juni 2018," tegasnya.

Mambai juga menjelaskan penganggaran Pilkada Papua tahun 2018 mencapai hampir Rp1 Triliun dimana sudah mencakup perencanaan, pembekalan terhadap pasangan usungan parpol dan non parpol atau perseorangan.

Sementara, saat ini tidak ada pasangan yang diusung oleh masyarakat secara langsung untuk dibiayai KPU Papua sehingga memungkinkan DPR Papua memasukkan pasangan jalur perseorangan untuk dibiayai oleh KPU Papua.

"Itu artinya kesadaran Jakarta terhadap kekhususan Papua masih ada hanya tinggal penyelenggara Pemilu di Papua," tukasnya.


(Har)


from Berita Papua Pahabol : Langkah HAMBA mengacu pada amar putusan MK - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==