BERITA MALUKU. Pemerintah Pusat, melalui Direktorat Jenderal kependudukan dan catatan sipil, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) membantu untuk penyelesaian 1.370 pemilih di tiga desa, yakni Samasuru, Warasia dan Sanahu, kecamatan Elpaputih, yang sampai belum jelas apakah masuk dalam pemilih kabupaten Maluku Tengah (Malteng) atau Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Umum, Setda Maluku, Jasmono kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (23/10) kemarin.
Dikatakan, sesuai hasil rapat tim verifikasi dan validasi data kependudukan di wilayah perbatasan antara Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan catatan sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Yang dihadiri pemerintah provinsi Maluku, KPU Maluku, Bawaslu Maluku, pemerintah daerah, KPU, dan Panwaalu kabupaten Maluku Tengah dan SBB,
"Kita sudah melaporkan permasalahan yang terjadi di wilayah perbatasan terkait dengan data kependudukan, yang akan diproyeksikan untuk pemilihan umum tahun 2019," ujarnya.
Dijelaskan, sesuai hasil rapat permasalahan kependudukan data pemilih di kedua wilayah perbatasan, akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencacatan sipil, Kemendagri.
"Jadi akan diputuskan melalui surat resmi yang akan disampaikan kepada pemda maupun pihak-pihak terkait terutama penyelenggara pemilu tahun 2019," ucapnya.
Dirinya berharap, pada tanggal 28 Oktober, Kemendagri sudah bisa memutuskan nasib 1.370 pemilih apakah masuk wilayah Maluku Tengah atau SBB.
"Kita sih berharap tanggal 26 Oktober sudah bisa ada hasilnya, mengingat batas akhir penyempurnaan data pemilih sesuai penjelasan KPU Maluku adalah pada tanggal 28 Oktober 2018," pintanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku membentuk tim yang terdiri dari Biro Pemerintahan setda Maluku, Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Maluku, KPU Maluku dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku untuk menyelesaikan 1.370 di tiga desa tersebut.
"Jadi pembentukan tim ini merupakan salah satu point rekomendasi dari hasil rapat bersama, dimana sesuai data DPT ada 1370 pemilih yang posisinya belum diketahui apakah berada di Malteng atau SBB, begitunjuga Kemudian ada 95 DPT di desa samasuru,"ujar Kepala Bawaslu Maluku, Abdullah Eli kepada wartawan, usai mengikuti rapat bersama pemda Maluku, diruang rapat lantai II kantor Gubernur, yang dipimpin langsung Kepala Biro Pemerintah Maluku, Jasmono, Senin (1/10) lalu.
Dikatakan, tim diberikan waktu selama 14 hari setelah surat keputusan ditandatangani oleh Gubernur Said Assgaaff.
"Jadi ditargetkan dalam bulan ini persoalan tersebut sudah harus selesai," ucapnya.
Dijelaskan, tim akan turun ke lapangan untuk memastikan secara langsung DPT sesuai e-KTP apakah masuk dalam wilayah Malteng atau SBB.
Hasil ini lanjutnya, akan diputuskan dan direkomendasikan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk selanjutnya pembentukan TPS dan pengawasan.
Dirinya menuturkan, secara keseluruhan di 11 kabupaten/kota sampai saat ini yang belum melakukan perekaman e-KTP, sebanyak 228.584 atau 17,85 persen. Diantaranya kabupaten Malteng 26 ribu orang, sedangkan SBB 167 orang.
Menindaklanjutunya, pihaknya sudah meminta Disdukcapil melakukan proses perekaman sampai ke kecamatan terpencil,
Namun, akuinya ada beberapa kendala yang dihadapi, yakni alat perekaman yang sudah tua, akses internet tidak maksimal, listrik tidak ada, dan biaya transportasi yang sangat besar.
Walaupun demikian, dirinya mengharapkan adanya langkah strategis dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum pemilu 17 april 2018.
"Semua upaya ini kita lakukan untuk memastikan semua orang telah memenuhi persyaratan manimaldia harus diberi kesempatan untuk menyalurkan aspirasi politik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan persoalan yang terjadi saat ini adalah Daftar pemilih di tapal batas antara SBB dan Malteng.
Untuk itu, sebagai penyelenggara bersama Bawaslu, pemerintahan dalam hal ini Disdukcapil bersama-sama mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan sebelum pemilu 17 april 2018
Menurutnya, sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU mempunyai kesempatan untuk melakukan penyempurnaan DPT hasil perbaikan, melalui gerakan melindungi hak pilih warga negara, mulai dari tanggal 1 - 28 Oktober
"Gerakan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan pemilih di tapal batas. Intinya KPU pada dasarya melayani pemilih tadi menggunakan hak pilih pada 17 April 2018," tuturnya.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Umum, Setda Maluku, Jasmono kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (23/10) kemarin.
Dikatakan, sesuai hasil rapat tim verifikasi dan validasi data kependudukan di wilayah perbatasan antara Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan catatan sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Yang dihadiri pemerintah provinsi Maluku, KPU Maluku, Bawaslu Maluku, pemerintah daerah, KPU, dan Panwaalu kabupaten Maluku Tengah dan SBB,
"Kita sudah melaporkan permasalahan yang terjadi di wilayah perbatasan terkait dengan data kependudukan, yang akan diproyeksikan untuk pemilihan umum tahun 2019," ujarnya.
Dijelaskan, sesuai hasil rapat permasalahan kependudukan data pemilih di kedua wilayah perbatasan, akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencacatan sipil, Kemendagri.
"Jadi akan diputuskan melalui surat resmi yang akan disampaikan kepada pemda maupun pihak-pihak terkait terutama penyelenggara pemilu tahun 2019," ucapnya.
Dirinya berharap, pada tanggal 28 Oktober, Kemendagri sudah bisa memutuskan nasib 1.370 pemilih apakah masuk wilayah Maluku Tengah atau SBB.
"Kita sih berharap tanggal 26 Oktober sudah bisa ada hasilnya, mengingat batas akhir penyempurnaan data pemilih sesuai penjelasan KPU Maluku adalah pada tanggal 28 Oktober 2018," pintanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku membentuk tim yang terdiri dari Biro Pemerintahan setda Maluku, Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Maluku, KPU Maluku dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku untuk menyelesaikan 1.370 di tiga desa tersebut.
"Jadi pembentukan tim ini merupakan salah satu point rekomendasi dari hasil rapat bersama, dimana sesuai data DPT ada 1370 pemilih yang posisinya belum diketahui apakah berada di Malteng atau SBB, begitunjuga Kemudian ada 95 DPT di desa samasuru,"ujar Kepala Bawaslu Maluku, Abdullah Eli kepada wartawan, usai mengikuti rapat bersama pemda Maluku, diruang rapat lantai II kantor Gubernur, yang dipimpin langsung Kepala Biro Pemerintah Maluku, Jasmono, Senin (1/10) lalu.
Dikatakan, tim diberikan waktu selama 14 hari setelah surat keputusan ditandatangani oleh Gubernur Said Assgaaff.
"Jadi ditargetkan dalam bulan ini persoalan tersebut sudah harus selesai," ucapnya.
Dijelaskan, tim akan turun ke lapangan untuk memastikan secara langsung DPT sesuai e-KTP apakah masuk dalam wilayah Malteng atau SBB.
Hasil ini lanjutnya, akan diputuskan dan direkomendasikan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk selanjutnya pembentukan TPS dan pengawasan.
Dirinya menuturkan, secara keseluruhan di 11 kabupaten/kota sampai saat ini yang belum melakukan perekaman e-KTP, sebanyak 228.584 atau 17,85 persen. Diantaranya kabupaten Malteng 26 ribu orang, sedangkan SBB 167 orang.
Menindaklanjutunya, pihaknya sudah meminta Disdukcapil melakukan proses perekaman sampai ke kecamatan terpencil,
Namun, akuinya ada beberapa kendala yang dihadapi, yakni alat perekaman yang sudah tua, akses internet tidak maksimal, listrik tidak ada, dan biaya transportasi yang sangat besar.
Walaupun demikian, dirinya mengharapkan adanya langkah strategis dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum pemilu 17 april 2018.
"Semua upaya ini kita lakukan untuk memastikan semua orang telah memenuhi persyaratan manimaldia harus diberi kesempatan untuk menyalurkan aspirasi politik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengatakan persoalan yang terjadi saat ini adalah Daftar pemilih di tapal batas antara SBB dan Malteng.
Untuk itu, sebagai penyelenggara bersama Bawaslu, pemerintahan dalam hal ini Disdukcapil bersama-sama mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan sebelum pemilu 17 april 2018
Menurutnya, sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU mempunyai kesempatan untuk melakukan penyempurnaan DPT hasil perbaikan, melalui gerakan melindungi hak pilih warga negara, mulai dari tanggal 1 - 28 Oktober
"Gerakan ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan pemilih di tapal batas. Intinya KPU pada dasarya melayani pemilih tadi menggunakan hak pilih pada 17 April 2018," tuturnya.
from Berita Maluku Online Pempus Bantu Penyelesaian 1.370 Pemilih di Tiga Desa Perbatasan SBB dan Malteng - Berita Harian Teratas