AMBON - BERITA MALUKU. "DPRD Maluku menyesali penundaan pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih, Murad Ismail dan Barnabas Orno, karena itu DPRD akan bersikap agar secepatnya dilakukan pelantikan," hal itu dikatakan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae kepada sejumlah awak media di Kantor DPRD Maluku, Karpan, Ambon, Jumat (15/3/2019).
Untuk itu menurut Huwae, pada Senin depan (18/3/2019), DPRD akan segera ke Jakarta.
"Hari Senin besok, DPRD secara resmi menyampaikan surat, dan pimpinan DPRD juga akan segera ke Jakarta bertemu dengan Mendagri dan Mensesneg untuk memastikan jawal pelantikan Gubernur," ungkap Huwae.
Diakuinya, bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat dari Mendagri terkait dengan penunjukan resmi pak Sekda sebagai Plh.
"Dan dalam salah satu diktum surat Mendagri itu dinyatakan bahwa menunggu jadwal pemerintah pusat untuk pelantikan," kata Huwae.
Huwae mengakui, bahwa bukan kewenangan DPRD mengajukan surat ke pemerintah terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, tetapi kewenangannya adalah dalam tahapan setelah ditetapkan KPU.
"DPRD melanjutkan permohonan pengesahan pengangkatan gubernur dan wagub terpilih tahun 2018 dan itu sudah disampaikan sejak September 2018," jelasnya.
Diaktakan, pada saat berakhir masa jabatan Said Assagaff dan Zeth Sahuburua pada 10 Maret 2019 lalu, semestinya tanggal 11 Maret 2019 itu sudah dilantik gubernur yang baru.
"Tetapi sesuai dengan telegram Mendagri terkait penunjukan Sekda sebagai Plh adalah menunggu jadwal pemerintah pusat itu mungkin saja disesuaikan dengan jadwal Presiden, mengapa karena sekarang dalam masa-masa kampanye tentu juga mungkin ada kesibukan lain dan ada tugas tanggunjawab Presiden yang lain kemudian berdampak pada penundaan pelantikan ini," ungkapnya.
Menurutnya, sikap DPRD jelas-jelas adalah segera bisa ada kepastian jadwal pelantikan.
"Kenapa, karena kalau Plh dan gubernur devinitif tentu punya kewenangan yang berbeda. Jabatan Plh ini kan melaksanakan tugas sehari-hari atau tugas rutin gubernur saja. Plh gubernur tidak bisa mengambil keputusan atau membuat suatu tindakan yang bedampak strategis terhadap pemerintahan, organisasi ataupun alokasi anggaran, dalam arti Plh gubernur tidak bisa untuk mengangkat dalam jabatan, melakukan rotasi pergantian ataupun membuat kebijakan yang berdampak terhadap alokasi anggaran APBD, dan sekiranya dalam beberapa waktu kedepan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan (Force Majeure) maka tentu kita dirugikan, meski dalam tugas lain Plh bisa laksanakan," jelasnya.
Asumsi politik soal tanggungjawab parpol terkait pelantikan Gubernur. Menurut Huwae, yang menjadi tanggungjawab parpol adalah mengusung dan mengawal sampai dengan pelantikan, sementara jadwal pelantikan bukan tanggungjawab parpol.
"Itu sudah masuk ranah pemerintah pusat, karena gubernur itu ditetapkan dengan Kepres," kata Huwae.
Huwae mengaku, "Kalau hari ini pak Murad dilantik dengan keputusan parpol, saya kira saya yang nomor satu yang mendorong untuk segera dilantik."
Namun Huwae berharap, pelantikan gubernur Maluku dapat secepatnya terealisasi.
Untuk itu menurut Huwae, pada Senin depan (18/3/2019), DPRD akan segera ke Jakarta.
"Hari Senin besok, DPRD secara resmi menyampaikan surat, dan pimpinan DPRD juga akan segera ke Jakarta bertemu dengan Mendagri dan Mensesneg untuk memastikan jawal pelantikan Gubernur," ungkap Huwae.
Diakuinya, bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat dari Mendagri terkait dengan penunjukan resmi pak Sekda sebagai Plh.
"Dan dalam salah satu diktum surat Mendagri itu dinyatakan bahwa menunggu jadwal pemerintah pusat untuk pelantikan," kata Huwae.
Huwae mengakui, bahwa bukan kewenangan DPRD mengajukan surat ke pemerintah terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, tetapi kewenangannya adalah dalam tahapan setelah ditetapkan KPU.
"DPRD melanjutkan permohonan pengesahan pengangkatan gubernur dan wagub terpilih tahun 2018 dan itu sudah disampaikan sejak September 2018," jelasnya.
Diaktakan, pada saat berakhir masa jabatan Said Assagaff dan Zeth Sahuburua pada 10 Maret 2019 lalu, semestinya tanggal 11 Maret 2019 itu sudah dilantik gubernur yang baru.
"Tetapi sesuai dengan telegram Mendagri terkait penunjukan Sekda sebagai Plh adalah menunggu jadwal pemerintah pusat itu mungkin saja disesuaikan dengan jadwal Presiden, mengapa karena sekarang dalam masa-masa kampanye tentu juga mungkin ada kesibukan lain dan ada tugas tanggunjawab Presiden yang lain kemudian berdampak pada penundaan pelantikan ini," ungkapnya.
Menurutnya, sikap DPRD jelas-jelas adalah segera bisa ada kepastian jadwal pelantikan.
"Kenapa, karena kalau Plh dan gubernur devinitif tentu punya kewenangan yang berbeda. Jabatan Plh ini kan melaksanakan tugas sehari-hari atau tugas rutin gubernur saja. Plh gubernur tidak bisa mengambil keputusan atau membuat suatu tindakan yang bedampak strategis terhadap pemerintahan, organisasi ataupun alokasi anggaran, dalam arti Plh gubernur tidak bisa untuk mengangkat dalam jabatan, melakukan rotasi pergantian ataupun membuat kebijakan yang berdampak terhadap alokasi anggaran APBD, dan sekiranya dalam beberapa waktu kedepan terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan (Force Majeure) maka tentu kita dirugikan, meski dalam tugas lain Plh bisa laksanakan," jelasnya.
Asumsi politik soal tanggungjawab parpol terkait pelantikan Gubernur. Menurut Huwae, yang menjadi tanggungjawab parpol adalah mengusung dan mengawal sampai dengan pelantikan, sementara jadwal pelantikan bukan tanggungjawab parpol.
"Itu sudah masuk ranah pemerintah pusat, karena gubernur itu ditetapkan dengan Kepres," kata Huwae.
Huwae mengaku, "Kalau hari ini pak Murad dilantik dengan keputusan parpol, saya kira saya yang nomor satu yang mendorong untuk segera dilantik."
Namun Huwae berharap, pelantikan gubernur Maluku dapat secepatnya terealisasi.
from Berita Maluku Online Soal Kepastian Pelantikan Gubernur Maluku, DPRD Segera Temui Mendagri - Berita Harian Teratas