NAMROLE - BERITA MALUKU. Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran (TA) 2016-2018, atas nama Yospina Batawia Refwalu (Oca) menyampaikan laporan penyalahgunaan keuangan oleh Kepala Dinas Satuan Pamong Praja Kabupaten Buru Selatan (Bursel) atas nama Asnawy Gay ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Bukti laporan penyalagunaan yang diperoleh media ini, Jumat (15/3/2019) mengungkapkan, pertama, pengambilan uang sebesar Rp.40 juta pada tanggal 5 Mei 2016 oleh kepala dinas, dimana uang tersebut merupakan setoran pajak TA 2016 yang harus disetor tetapi digunakan untuk keperluan kepala dinas.
Kedua, pada tanggal 3 Desember 2016, kepala dinas mengambil uang saku sebesar Rp.20 juta di Ambon untuk kebutuhan PIM III.
Ketiga, pada bulan Juli 2016 kepala dinas ambil uang saku dan uang makan MTQ anak-anak (anggota) Satpol sebesar Rp.40 juta, pengambilan secara bertahap.
Empat, pada bulan Juli 2017 Kadis mengambil uang operasional (uang saku) TNI/Polri sebesar Rp.50 juta.
Terkait ini, Kasat Pol.Pp Buru Selatan Asnawy Gay yang dikonfirmasi sebelumnya tak membanta h laporan ini.
"Dia buat laporan ke bupati, silahkan saja lapor kemana saja," ujarnya, karena akan bersama Asisten I Alfario Soumokil untuk satu acara di kecamatan Waesama.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari lingkungan Dinas bahwa, laporan yang dibuat oleh Refwalu bukan hanya itu saja, tetapi banyak dalam bentuk dokumen.
Dikatakan, laporan yang dibuat Refwalu bukan hanya Kepala Sat Pol.Pp sendirian tetapi ada banyak pejabat ada di dalam laporan tersebut termasuk Wakil Bupati almarhum Ayub Seleky.
"Laporan ini kepada bupati, kejaksaan dan Reskrimsus Polda Maluku. Kasat sudah diperiksa pada pertengahan bulan Februari kemarin dia ke Reskrimsus Polda Maluku," ujar anggota Pol.Pp ini meminta dirahasiakan namanya.
Menurutnya, bila kasus ini terus bergulir maka tidak akan lolos mereka berdua.
"Di dalam laporan itu 80 persen pejabat pemda ada didalam laporan itu. Dia (Refwalu) buat laporan dalam bentuk diktat. Dia kasi masuk tembusannya kejaksaan, polisi, pemda kabupaten (Bupati), ada empat dia kasi masuk termasuk katong Pol.Pp,," jelasnya.
Dikatakan, dari BPK sudah melakukan pemanggilan kepada Refwalu sebanyak 2 kali tapi tak datang.
Sebutnya, dalam laporan itu, ada satu point laporan menyebutkan bahwa, uang diberikan kepada Wakil Bupati, Bupati sekian dan ajudan sekian
"Dalam laporan itu Dinas harus bayar Rp.700 juta. Utang-utang yang dia (Refwalu) pinjam ini. Salah satu yang terbesar (utang) itu Rp.336 juta itu.
Pinjaman itu dengan alasan melakukan pengembalian ke Inspektorat. Nanun kata anggota Pol.Pp ini yang bersangkutan tidak jeli karena tak ada bukti pengembalian.
"Kalau ada bukti pengembalian dalam bentuk apa saja, tapi ha dia hanya bukti kwitansi sebagai dasar, harus ada bukti lain lagi supaya kuat," ujarnya.
Sementara Yospina Batawia Refwalu saat bertemu di Desa Waenono ditanya soal laporan ini tidak mengelak soal laporan ini. Namun dia enggan menjelaskannya dengan alasan persoalan ini sedang dalam proses.
"Nanti saja, tunggu saja dulu pasti akan disampaikan, ujarnya begitu saja ke media ini. (AZMI)
Bukti laporan penyalagunaan yang diperoleh media ini, Jumat (15/3/2019) mengungkapkan, pertama, pengambilan uang sebesar Rp.40 juta pada tanggal 5 Mei 2016 oleh kepala dinas, dimana uang tersebut merupakan setoran pajak TA 2016 yang harus disetor tetapi digunakan untuk keperluan kepala dinas.
Kedua, pada tanggal 3 Desember 2016, kepala dinas mengambil uang saku sebesar Rp.20 juta di Ambon untuk kebutuhan PIM III.
Ketiga, pada bulan Juli 2016 kepala dinas ambil uang saku dan uang makan MTQ anak-anak (anggota) Satpol sebesar Rp.40 juta, pengambilan secara bertahap.
Empat, pada bulan Juli 2017 Kadis mengambil uang operasional (uang saku) TNI/Polri sebesar Rp.50 juta.
Terkait ini, Kasat Pol.Pp Buru Selatan Asnawy Gay yang dikonfirmasi sebelumnya tak membanta h laporan ini.
"Dia buat laporan ke bupati, silahkan saja lapor kemana saja," ujarnya, karena akan bersama Asisten I Alfario Soumokil untuk satu acara di kecamatan Waesama.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari lingkungan Dinas bahwa, laporan yang dibuat oleh Refwalu bukan hanya itu saja, tetapi banyak dalam bentuk dokumen.
Dikatakan, laporan yang dibuat Refwalu bukan hanya Kepala Sat Pol.Pp sendirian tetapi ada banyak pejabat ada di dalam laporan tersebut termasuk Wakil Bupati almarhum Ayub Seleky.
"Laporan ini kepada bupati, kejaksaan dan Reskrimsus Polda Maluku. Kasat sudah diperiksa pada pertengahan bulan Februari kemarin dia ke Reskrimsus Polda Maluku," ujar anggota Pol.Pp ini meminta dirahasiakan namanya.
Menurutnya, bila kasus ini terus bergulir maka tidak akan lolos mereka berdua.
"Di dalam laporan itu 80 persen pejabat pemda ada didalam laporan itu. Dia (Refwalu) buat laporan dalam bentuk diktat. Dia kasi masuk tembusannya kejaksaan, polisi, pemda kabupaten (Bupati), ada empat dia kasi masuk termasuk katong Pol.Pp,," jelasnya.
Dikatakan, dari BPK sudah melakukan pemanggilan kepada Refwalu sebanyak 2 kali tapi tak datang.
Sebutnya, dalam laporan itu, ada satu point laporan menyebutkan bahwa, uang diberikan kepada Wakil Bupati, Bupati sekian dan ajudan sekian
"Dalam laporan itu Dinas harus bayar Rp.700 juta. Utang-utang yang dia (Refwalu) pinjam ini. Salah satu yang terbesar (utang) itu Rp.336 juta itu.
Pinjaman itu dengan alasan melakukan pengembalian ke Inspektorat. Nanun kata anggota Pol.Pp ini yang bersangkutan tidak jeli karena tak ada bukti pengembalian.
"Kalau ada bukti pengembalian dalam bentuk apa saja, tapi ha dia hanya bukti kwitansi sebagai dasar, harus ada bukti lain lagi supaya kuat," ujarnya.
Sementara Yospina Batawia Refwalu saat bertemu di Desa Waenono ditanya soal laporan ini tidak mengelak soal laporan ini. Namun dia enggan menjelaskannya dengan alasan persoalan ini sedang dalam proses.
"Nanti saja, tunggu saja dulu pasti akan disampaikan, ujarnya begitu saja ke media ini. (AZMI)
from Berita Maluku Online Kepala Pol PP Bursel Dilaporkan Ke Polisi Soal Penyalahgunaan Keuangan - Berita Harian Teratas