AMBON - BERITA MALUKU. Walaupun sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), namun DPRD Maluku terus berupaya untuk memproses pemekaran empat DOB di bumi pamahanunusa, salah satunya dengan mempersiapkan syarat-syarat administrasinya.
Keempat DOB tersebut, yakni Kabupaten Pulau-Pulau Lease, Kabupaten Jazirah Leihitu, Kabupaten Seram Utara dan kabupaten Banda.
"Jadi kita datang, dalam rangka konsultasi untuk rapat paripurna persetujuan pemerkaran DOB di Kabupaten Maluku Tengah yang direncanakan berlangsung di bulan ini atau awal Agustus," ujar Ketua DPRD Maluku Tengah, Ibrahim Ruhumusa kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (11/07/2019).
Untuk syarat, jelasnya sesuai undang-undang minimal lima kecamatan untuk satu kabupaten dan untuk kota empat kecamatan.
"Terkait syarat administrasinya setelah direkomendasikan baru berproses untik memenuhi persyaratan, misalnya Jazirah Leihitu baru tiga kecamatan, nanti dimekarkan kecamatan baru, begitu juga dengan seram utara dan banda. Untik Pulau Pulau Lease, memecahkan pulau Haruku dan kecamatan saparua, karena sesuai undang-undang 1 kecamatan 10 desa, namun kita lagi mempertimbangkan soal ada pasal pengecualian apakah bisa dingunakan, dari sisi geografis sulit dijanngkau seperti di banda begitu juga pulau pulau-pulau lease bisa mengajukan pertimbangan itu," tuturnya.
Dalam mempersiapkan semuanya ini, dirinya optimis semua persyaratan administrasi bisa disiapkan, sambil menunggu pencabutran moratorium DOB dari pemerintah pusat.
Untuk dukungan pemerintah daerah, dirinya belum mengetahui pasti. Namun hal tersebut, diketahui pada saat paripurna persetujuan pemerkaran empat DOB.
"Untuk dukungan pemda belum tahu, intinya DPRD mengundang, kita berproses insyalah paripurna persetujuan DOB bisa berjalan baik, dengan adanya dukungan pemerintah kabupaten," pungkasnya.
Keempat DOB tersebut, yakni Kabupaten Pulau-Pulau Lease, Kabupaten Jazirah Leihitu, Kabupaten Seram Utara dan kabupaten Banda.
"Jadi kita datang, dalam rangka konsultasi untuk rapat paripurna persetujuan pemerkaran DOB di Kabupaten Maluku Tengah yang direncanakan berlangsung di bulan ini atau awal Agustus," ujar Ketua DPRD Maluku Tengah, Ibrahim Ruhumusa kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (11/07/2019).
Untuk syarat, jelasnya sesuai undang-undang minimal lima kecamatan untuk satu kabupaten dan untuk kota empat kecamatan.
"Terkait syarat administrasinya setelah direkomendasikan baru berproses untik memenuhi persyaratan, misalnya Jazirah Leihitu baru tiga kecamatan, nanti dimekarkan kecamatan baru, begitu juga dengan seram utara dan banda. Untik Pulau Pulau Lease, memecahkan pulau Haruku dan kecamatan saparua, karena sesuai undang-undang 1 kecamatan 10 desa, namun kita lagi mempertimbangkan soal ada pasal pengecualian apakah bisa dingunakan, dari sisi geografis sulit dijanngkau seperti di banda begitu juga pulau pulau-pulau lease bisa mengajukan pertimbangan itu," tuturnya.
Dalam mempersiapkan semuanya ini, dirinya optimis semua persyaratan administrasi bisa disiapkan, sambil menunggu pencabutran moratorium DOB dari pemerintah pusat.
Untuk dukungan pemerintah daerah, dirinya belum mengetahui pasti. Namun hal tersebut, diketahui pada saat paripurna persetujuan pemerkaran empat DOB.
"Untuk dukungan pemda belum tahu, intinya DPRD mengundang, kita berproses insyalah paripurna persetujuan DOB bisa berjalan baik, dengan adanya dukungan pemerintah kabupaten," pungkasnya.
from Berita Maluku Online DPRD Malteng Konsultasi Pemekaran Empat DOB Dengan Pemprov Maluku - Berita Harian Teratas