Terkait Dugaan Korupsi ADD/DD Masana, 3 Saksi Diperiksa di Polsek Namrole - Berita Harian Teratas

NAMROLE - BERITA MALUKU. Tim Tipikor dari Polres Pualau Buru melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait Kepala Desa Masnana Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selata dalam kasus dugaan korupsi ADD/DD Tahun 2017-2018, Kamis (11/7).

Pantauan media ini di Polsek Namrole tempat dilakukan pemeriksaan saksi berlangsung, tim yang berjumlah 4 orang ini tiba pukul 12:32 dengan menggunakan mibil avansa warna coklat muda DE 1224 D, laangsung masuk kedalam polsek guna persiapan.

Selang beberapa menit kemudian tiba 3 orang saksi untuk dimintak keterangan oleh Tim Tipikor Polres Buru.

Usai persiapan dilakukan, ketiga saksi dipanggil masuk oleh salah satu petugas, pemeriksaan dilakukan didalam ruangan rapat Polsek Namrole.

Sesuai informasi yang didapat, pemeriksaa atau meminta keterangan dari 9 orang saksi yang keseluruhannya merupakan pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) Masnana Kecamatan Namrome Kabupaten Buru Selatan.

Kesembilan saksi itu dibagi dalam dua tahap pemeriksaan. Hari pertama (11/7), 5 orang, hari kedua (12/7) 4 orang. Namun pada hari pertama yang rencananya 5 orang yang datang hanya 3 orang (saksi).

Pemeriksaan atau pernintaan keterangan kepada 3 orang itu dari pukul 12.32 Wit itu hingga soreh.

Ketiga saksi yang dimintai keterangan itu yakni, Matius Nurlatu, Stefanus Dosantos Ette dan Susana Rolisus Samar.

Diketahui,  Kepala Desa (Kades) Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), berinisial RN dilaporkan ke Polres Pulau Buru, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (ADD/DD) tahun 2017 dan tahun 2018.

Keterangan yang berhasil dihimpun awak media Rabu (29/5/2019) menyebutkan, Kades Masnana, dilaporkan sejumlah warga dalam laporan tertulis yang ditujukan ke Kapolres Pulau Buru mengatasnamakan Forum Pemerhati Sosial dan Peduli Pembangunan pimpinan Benny Kotten tertanggal 24 Mei lalu.

Dalam surat  itu Ketua Forum Pemerhati Sosial dan Peduli Pembangunan, Benny Kotten dan sekertarisnya, Rolly Susana S. Nurlatu dan kawan-kawan menuding Kades Masnana RN  tidak mampu melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa. Padahal dibawa kades yang lama, desa tersebut pernah meraih tropi desa teladan dari Pemprov Maluku.

Kata Benny Kotten dkk, sejak menjadi Kades tahun 2016 lalu, konon RN tidak pernah menggelar rapat bersama masyarakat di desanya. Ia hanya sibuk memecat aparat pemerintah desa yang tidak sejalan dengannya.

Dua tahun mengelola DD dengan total sebesar Rp. 2,374 miliar, RN lagi-lagi dituding kurang berlaku transparan, sehingga terjadi banyak persoalan yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam laporan ini ada disebutkan sejumlah bukti penyimpangan DD di tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 lalu. Diantaranya pengadaan body fiber bekas senilai Rp.120 juta yang kini telah rusak. Juga diungkit pula mark up pembelian satu unit motor, pembelian genset dan lain sebagainya.

Terkait dengan program pemberdayaan masyarakat, diungkap pula program pengadaan anakan pala dan anakan cengkih masing-masing sebanyak 1000 pohon. Namun kata para pelapor, RN hanya sediakan anakan pala dan cengkeh masing-masing 100 pohon.

Tak puas hanya dalam aduan penyalahgunaan DD, para pelapor juga memasalahkan ijazah SD ysng digunakan RN saat Pilkades. Mereka menuding kalau RN tidak pernah tamat SD Naskat. Namun bisa mengantongi ijazah tesebut.

Bahkan ikut dibumbui kalau RN dalam menyalahgunakan  DD dibantu oleh oknum Sekdes berinitial AW, dengan membuat laporan pertanggungjawaban DD asal-asalan. Untuk itu, Forum Pemerhati Sosial dan Peduli Pembangunan meminta agar RN dan WA diperiksa terkait dugaaan korupsi DD. (AZMI)


from Berita Maluku Online Terkait Dugaan Korupsi ADD/DD Masana, 3 Saksi Diperiksa di Polsek Namrole - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==