Pemkab Bursel Gelar Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik - Berita Harian Teratas

NAMROLE - BERITA MALUKU. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Pemkab Bursel) melalui Humas dan Keprotokolan Setda Kabupaten Bursel, menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Bupati dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Iskandar Walla, Senin (8/7).

Kegiatan yang dimotori Kabag Humas, Ariens Solissa ini menghadirkan pemateri Justus Pattipawae, Direktur Institut Tifa Damai Maluku dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian dari Pemkot Ambon, William Pelupessy.

Sambutan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa yang dibacakan Sekda Bursel Iskandar Walla mengatakan, sosialisasi ini dipandang penting dalam meningkatkan tatanan birokrasi, keprotokolan yang tentunya berkaitan langsung dengan pelayanan kedinasan kepala daerah dan pelayanan publik.

Dikatakan, keprotokolan tidak semata menjadi pembawa acara, dan pengaturan tempat duduk (Master Ceremony), akan tetapi memiliki cakupan yang lebih luas tentang fungsi dan perannya.

“Kepada semua peserta diharapkan melalui kegiatan ini dapat mengerti dan memahami tentang tata keprotokolan pemerintah daerah yang telah diatur sebagaimana amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik,” kata Sekda.

Disampaikan, pemberlakuan Undang-Undang No 9 Tahun 2010 tersebut dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

“Pemberlakuan undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana,” ujarnya.

Lanjut Sekda, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dalam hal ini masyarakat yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance).

“Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7 Permendagri No.35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan kepala daerah. Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No.118.2/3435/SJ Perihal Pelaksanaan Undang –Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Diatur bahwa PPID untuk tingkat Provinsi berada pada biro Humas, sedangkan untuk Kabupaten/Kota berada pada bagian Humas,” jelasnya.

Dirinya berharap, kiranya PPID dapat dibentuk dan menjadi payung hukum bagi pelaksanaaan praktik keterbukaan informasi publik di daerah ini kedepan. Untuk itu dibutuhkan sinergitas yang dibangun dari stake holder pendukung khususnya Dinas kominfo Kabupaten Bursel.

Menurutnya, melalui pembentukan PPID ini tidaklah menjadi beban bagi Pemerintah Daerah. Namun justru melalui PPID inilah, Pemerintah Daerah dapat lebih berperan dan proaktif memberikan informasi kepada masyarakat, menginformasikan target, kinerja dan capaian pembangunan dari Pemerintah Daerah kepada publik.

“Masyarakat yang baik juga hendaknya berperan aktif dalam proses pembangunan. Peran tersebut sangat dipengaruhi oleh improvisasi dan inisiasi dari masyarakat dalam menyeleksi dan menyebarluaskan informasi yang di dapat. Sehingga kepentingan dan kebutuhan terhadap informasi dapat berjalan dan bersinergi dengan hasil pembangunan,” tutupnya. (AZMI)


from Berita Maluku Online Pemkab Bursel Gelar Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==