AMBON - BERITA MALUKU. Delapan provinsi kepulauan, yaitu Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, menggelar rapat kerja tahunan, tahun 2019.
Rapat yang berlangsung di Santika Hotel, Kamis (17/10), Ambon, Maluku, membahas terkait kebijakan pemerintah terhadap percepatan pembangunan di provinsi Kepulauan, teristimewa mewujudkan perjuangan Rancangan Undang - Undang (RUU) Kepulauan menjadi UU Kepulauan.
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengajak daerah kepulauan di Indonesia untuk keras menuntut kepada Pemerintah Indonesia agar ditetapkannya Provinsi Kepulauan bagi delapan provinsi kepulauan.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini delapan daerah yang berkarakteristik wilayah kepulauan yakni, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Nusat Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan sulawesi Tenggara tengah memperjuangkan Undang-Undang Provinsi Kepulauan dan belum disetujui oleh Pempus.
Apalagi kata Orno, tidak ada alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk tidak menetapkan provinsi-provinsi kepulauan. Karena kata dia Pemerintah Indonesia sejak dulu mengatakan Indonesia adalah poros maritim, negara maritim, dan mestinya salah satu indikatornya adalah provinsi kepulauan.
"Kita mestinya agak keras menuntut, tidak harus lunak-lunak seperti ini. Kita harus minta agar ada anggaran khusus untuk provinsi kepulauan. Saya menyarankan kepada forum ini kalau bisa kita lebih fokus dan pressure (tekanan)nya agak kuat. Tidak hanya sekedar rapat-rapat seremonial belaka seperti ini, cape," ajak Orno saat berikan sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan Tahun 2019 di Hotel Santika, Ambon, Kamis (17/10) dengan mengusung tema "Kebijakan Pemerintah Terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan".
Bahkan mantan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) itu menyarankan, jika hingga tahun ini tidak ada hasilnya, jauh lebih baik dibubarkan saja Asosiasi Provinsi Kepulauan.
Olehnya itu, Orno menyarankan, agar agar lebih oprimal perjuangan untuk ditetapkannya Provinsi Kepulauan, maka harus dibentuk asosiasi parlemen di DPR dan DPD RI yang anggotanya adalah para parlementer asal provinsi kepulauan.
Karena sejuah ini kata dia, para legislator yang duduk di DPRD RI maupun DPD RI berjuang terpisah-pisah sehingga apa yang diperjuangkan itu tidak digubris Pempus. "Cobalah ada rumusan kalau bisa dikonsepkan untuk kita mengoragnisir DPR RI-DPD RI, membuat satu forum lagi supaya di parlemen berjuang bersama-sama. Karena kalau berjuang sendiri-sendiri saya yakin pasti lemah. Kalau setiap tahun cuman begini doang, ini seremonial belaka, ibarat badendang, tidak ada gayanya, ibarat kereta, tidak ada rodanya. Mestinya kita fokus dan harus berani menyatakan sikap," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Komite I I DPD RI, Fachrul Razi kepada awak media mengatakan DPD akan tetap memperjuangkan agar RUU Kepulauan segera disahkan. "Kita ingin pemerintah pusat lebih memberikan perhatian khusus kepada delapan provinsi kepulauan dengan kewenangan yang lebih luas, dengan dana yang afirmasi dan dengan wilayah yang jelas. Oleh karena itu kita tetap memperjuangkan agar RUU kepulauan agar menjadi prioritas dan segera disahkan," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian, ada dana afirmasi yang disebut dana kepulauan khusus dimana DPD merekomendasikan dana 5 persen untuk 8 provinsi dan 86 kabupaten/kota. "Kurang lebih 116 triliun, tidak terlalu besar dan tidak terlalu mempengaruhi APBN dengan anggaran 2.223 T, anggaran itu dikembalikan ke kepulauan agar dikelola menjadi Dana Khusus saya pikir itu normatif dan biasa," sebutnya.
Olehnya itu, dirinya berharap melalui Raker Tahunan ini, segera merekomendasikan RUU kepulauan untuk disahkan dan meminta asosiasi lakukan pertemuan khusus dengan Jokowi untuk mewujudkan nawacitanya Indonesia sebagai maritim dunia.
"Ini diwujudkan lewat RUU kepulauan dan lahirlah provinsi-provinsi kepulauan yang diakui oleh negara. Kalau RPP disahkan menjadi PP itu menjadi lemah kewenangannya akan berbenturan dengan UU sektoral. Tapi kalau itu jadi RUU yang disahkan menjadi UU lebih kuat posisinya," sambungnya.
Maka dari itu, dirinya memastikan DPD akan terus mendesak Pemerintah Pusat.
"Kita akan terus desak pemerintah untuk membuka keran agar provinsi kepulauan menjadi provinsi khusus yang bersifat asismetris disentralisasi dengan dana khusus yang didapat dari dana kepulauan khusus. DPD tetap memperjuangkan RUU masuk study Prolegnas 2020 kuta akan melobi teman-teman di DPR RI untuk menggolkan RUU ini menjadi Undang-undang dan kami akan mengawal itu sampai menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
Rapat yang berlangsung di Santika Hotel, Kamis (17/10), Ambon, Maluku, membahas terkait kebijakan pemerintah terhadap percepatan pembangunan di provinsi Kepulauan, teristimewa mewujudkan perjuangan Rancangan Undang - Undang (RUU) Kepulauan menjadi UU Kepulauan.
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengajak daerah kepulauan di Indonesia untuk keras menuntut kepada Pemerintah Indonesia agar ditetapkannya Provinsi Kepulauan bagi delapan provinsi kepulauan.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini delapan daerah yang berkarakteristik wilayah kepulauan yakni, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Nusat Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan sulawesi Tenggara tengah memperjuangkan Undang-Undang Provinsi Kepulauan dan belum disetujui oleh Pempus.
Apalagi kata Orno, tidak ada alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk tidak menetapkan provinsi-provinsi kepulauan. Karena kata dia Pemerintah Indonesia sejak dulu mengatakan Indonesia adalah poros maritim, negara maritim, dan mestinya salah satu indikatornya adalah provinsi kepulauan.
"Kita mestinya agak keras menuntut, tidak harus lunak-lunak seperti ini. Kita harus minta agar ada anggaran khusus untuk provinsi kepulauan. Saya menyarankan kepada forum ini kalau bisa kita lebih fokus dan pressure (tekanan)nya agak kuat. Tidak hanya sekedar rapat-rapat seremonial belaka seperti ini, cape," ajak Orno saat berikan sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan Tahun 2019 di Hotel Santika, Ambon, Kamis (17/10) dengan mengusung tema "Kebijakan Pemerintah Terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan".
Bahkan mantan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) itu menyarankan, jika hingga tahun ini tidak ada hasilnya, jauh lebih baik dibubarkan saja Asosiasi Provinsi Kepulauan.
Olehnya itu, Orno menyarankan, agar agar lebih oprimal perjuangan untuk ditetapkannya Provinsi Kepulauan, maka harus dibentuk asosiasi parlemen di DPR dan DPD RI yang anggotanya adalah para parlementer asal provinsi kepulauan.
Karena sejuah ini kata dia, para legislator yang duduk di DPRD RI maupun DPD RI berjuang terpisah-pisah sehingga apa yang diperjuangkan itu tidak digubris Pempus. "Cobalah ada rumusan kalau bisa dikonsepkan untuk kita mengoragnisir DPR RI-DPD RI, membuat satu forum lagi supaya di parlemen berjuang bersama-sama. Karena kalau berjuang sendiri-sendiri saya yakin pasti lemah. Kalau setiap tahun cuman begini doang, ini seremonial belaka, ibarat badendang, tidak ada gayanya, ibarat kereta, tidak ada rodanya. Mestinya kita fokus dan harus berani menyatakan sikap," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Komite I I DPD RI, Fachrul Razi kepada awak media mengatakan DPD akan tetap memperjuangkan agar RUU Kepulauan segera disahkan. "Kita ingin pemerintah pusat lebih memberikan perhatian khusus kepada delapan provinsi kepulauan dengan kewenangan yang lebih luas, dengan dana yang afirmasi dan dengan wilayah yang jelas. Oleh karena itu kita tetap memperjuangkan agar RUU kepulauan agar menjadi prioritas dan segera disahkan," ucapnya.
Selain itu, berdasarkan hasil kajian, ada dana afirmasi yang disebut dana kepulauan khusus dimana DPD merekomendasikan dana 5 persen untuk 8 provinsi dan 86 kabupaten/kota. "Kurang lebih 116 triliun, tidak terlalu besar dan tidak terlalu mempengaruhi APBN dengan anggaran 2.223 T, anggaran itu dikembalikan ke kepulauan agar dikelola menjadi Dana Khusus saya pikir itu normatif dan biasa," sebutnya.
Olehnya itu, dirinya berharap melalui Raker Tahunan ini, segera merekomendasikan RUU kepulauan untuk disahkan dan meminta asosiasi lakukan pertemuan khusus dengan Jokowi untuk mewujudkan nawacitanya Indonesia sebagai maritim dunia.
"Ini diwujudkan lewat RUU kepulauan dan lahirlah provinsi-provinsi kepulauan yang diakui oleh negara. Kalau RPP disahkan menjadi PP itu menjadi lemah kewenangannya akan berbenturan dengan UU sektoral. Tapi kalau itu jadi RUU yang disahkan menjadi UU lebih kuat posisinya," sambungnya.
Maka dari itu, dirinya memastikan DPD akan terus mendesak Pemerintah Pusat.
"Kita akan terus desak pemerintah untuk membuka keran agar provinsi kepulauan menjadi provinsi khusus yang bersifat asismetris disentralisasi dengan dana khusus yang didapat dari dana kepulauan khusus. DPD tetap memperjuangkan RUU masuk study Prolegnas 2020 kuta akan melobi teman-teman di DPR RI untuk menggolkan RUU ini menjadi Undang-undang dan kami akan mengawal itu sampai menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
from Berita Maluku Online Delapan Provinsi Kepulauan Gelar Reker Tahunan, DPD RI Nyatakan Siap Perjuangkan RUU Kepulauan - Berita Harian Teratas