AMBON - BERITA MALUKU. Panglima Kodam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Marga Taufiq memberikan kuliah umum dihadapan kurang lebih 560 mahasiswa Politeknik Kelautan dan Perikanan (PKP) Maluku, bertempat di Aula Politeknik Kelautan dan Perikanan Maluku, Selasa (22/10/2019).
Dalam kesempatannya itu, Pangdam menyinggung tentang Bela Negara. Menurutnya, Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Agar tetap hidup, kita harus membelanya atau melindunginya dari segala macam bentuk tantangan, hambatan, gangguan dan ancaman.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Negara Indonesia tidak cukup dipertahankan oleh tentara saja, maka perlu sekali mengadakan kerja sama yang erat dengan golongan serta badan-badan di luar tentara.
Hal ini sesuai dengan Peran warga negara dalam bela Negara, yang tercantum dalam Landasan Juridis UUD 1945, yakni, Pasal 27 (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 (1).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pangdam juga menjelaskan, bahwa mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa, harus mewaspadai berita-berita hoax atau berita bohong yang belum tentu kebenarannya. Karena berita tersebut dapat memecahkan kesatuan dan persatuan NKRI. (Pendam16)
Dalam kesempatannya itu, Pangdam menyinggung tentang Bela Negara. Menurutnya, Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Agar tetap hidup, kita harus membelanya atau melindunginya dari segala macam bentuk tantangan, hambatan, gangguan dan ancaman.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Negara Indonesia tidak cukup dipertahankan oleh tentara saja, maka perlu sekali mengadakan kerja sama yang erat dengan golongan serta badan-badan di luar tentara.
Hal ini sesuai dengan Peran warga negara dalam bela Negara, yang tercantum dalam Landasan Juridis UUD 1945, yakni, Pasal 27 (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 (1).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pangdam juga menjelaskan, bahwa mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa, harus mewaspadai berita-berita hoax atau berita bohong yang belum tentu kebenarannya. Karena berita tersebut dapat memecahkan kesatuan dan persatuan NKRI. (Pendam16)
from Berita Maluku Online Pangdam Beri Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Politeknik Kelautan dan Perikanan Maluku - Berita Harian Teratas