NAMROLE - BERITA MALUKU. Mersiapan pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPDT) melalui Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan UPTD pada dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Bursel, Pemkab Bursel bekerja sama dengan Yayasan Payung Teduh menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa kemarin (15/10/2019).
Menghadiri sekaligus membuka kegiatan itu, Assiten III Bidang Administrasi Umum Rony Lesnussa, Pejabat Penghubung Kodim Persiapan Mayor Inf Muh Saing, pimpinan OPD dilingkup Pemda Bursel, Perwakilan Polsek Namrole, pimpinan OKP/Ormas, para nara sumber dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan FGD yang berlangsung di lantai dua kantor bupati ini mendapat apresiasi besar dari Pemda Bursel karena kegiatan ini dipandang penting demi memajukan pembangunan di Kabupaten Bursel.
“Pemda memberi apresiasi kepada payung teduh yang telah melaksnakan kegiatan FGD undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” demikian diungkapkan Assiten III Bidang Administrasi Umum Rony Lesnussa saat membacakan sambutan tertulis Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa.
Diharapkan dari kegiatan ini, adanya peran peserta dalam memberikan masukan dan usul saran terhadap naskah dan konsep terkait peraturan bupati yang telah disiapkan oleh tim ahli.
Jelasnya, berkaitan dengan hal tersebut, undang-undang Nomor 23 tentang pemerintah daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
“Untuk itu amanat dari undnag-undang nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan cabang dinas dan UPTD pada beberapa dinas merupakan kebutuhan saat ini,” jelasnya.
Berdasarkan beberapa prinsip diatas, kata Lesnussa, maka FGD yang digelar merupakan tahapan pengkajian untuk mengidentifikasi beberapa hal dan kebutuhan terkait pembentukan cabang dinas dan UPTD untuk melengkapi kajian yang telah disiapkan.
“Kabupaten Bursel sebagai sebuah daerah otonom dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan kondisi wilayah membutuhkan adanya perluasan wilayah kerja dinas daerah melalui pembentukan cabang dinas dan UPTD untuk menungjang penyelenggaraan pemerintah,” ujarnya.
Bupati menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bursel untuk menunjang kesuksesan dari kegiatan yang dilaksanakan ini tidak saja sebatas advokasi, tetapi program ini dapat berjalan dan berkesinambungan sehingga outcome yang dicapai benar-benar maksimal,” tutupnya.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri yaitu ketua Yayasan Payung Teduh Pieter Katayane, dan Tim staf Ahli Dr.Nataniel Elake serta Dr. Jemmy Pieters. (AZMI)
Menghadiri sekaligus membuka kegiatan itu, Assiten III Bidang Administrasi Umum Rony Lesnussa, Pejabat Penghubung Kodim Persiapan Mayor Inf Muh Saing, pimpinan OPD dilingkup Pemda Bursel, Perwakilan Polsek Namrole, pimpinan OKP/Ormas, para nara sumber dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan FGD yang berlangsung di lantai dua kantor bupati ini mendapat apresiasi besar dari Pemda Bursel karena kegiatan ini dipandang penting demi memajukan pembangunan di Kabupaten Bursel.
“Pemda memberi apresiasi kepada payung teduh yang telah melaksnakan kegiatan FGD undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” demikian diungkapkan Assiten III Bidang Administrasi Umum Rony Lesnussa saat membacakan sambutan tertulis Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa.
Diharapkan dari kegiatan ini, adanya peran peserta dalam memberikan masukan dan usul saran terhadap naskah dan konsep terkait peraturan bupati yang telah disiapkan oleh tim ahli.
Jelasnya, berkaitan dengan hal tersebut, undang-undang Nomor 23 tentang pemerintah daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
“Untuk itu amanat dari undnag-undang nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan cabang dinas dan UPTD pada beberapa dinas merupakan kebutuhan saat ini,” jelasnya.
Berdasarkan beberapa prinsip diatas, kata Lesnussa, maka FGD yang digelar merupakan tahapan pengkajian untuk mengidentifikasi beberapa hal dan kebutuhan terkait pembentukan cabang dinas dan UPTD untuk melengkapi kajian yang telah disiapkan.
“Kabupaten Bursel sebagai sebuah daerah otonom dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan kondisi wilayah membutuhkan adanya perluasan wilayah kerja dinas daerah melalui pembentukan cabang dinas dan UPTD untuk menungjang penyelenggaraan pemerintah,” ujarnya.
Bupati menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bursel untuk menunjang kesuksesan dari kegiatan yang dilaksanakan ini tidak saja sebatas advokasi, tetapi program ini dapat berjalan dan berkesinambungan sehingga outcome yang dicapai benar-benar maksimal,” tutupnya.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri yaitu ketua Yayasan Payung Teduh Pieter Katayane, dan Tim staf Ahli Dr.Nataniel Elake serta Dr. Jemmy Pieters. (AZMI)
from Berita Maluku Online Pemkab Bursel dan Yayasan Payung Teduh Bahas Pembentukan UPTD - Berita Harian Teratas