NAMROLE - BERITA MALUKU. Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) membuka proses perekrutan Calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Bursel sejak 27 November hingga 3 Desember 2019, suda tercatat sebanyak 104 orang yang telah mengambil formulir dan melakukan pengembalian berkas pendaftaran di Kantor Bawaslu setempat.
Hal itu disampaikan Ketua Pokja Bawaslu Kabupaten Bursel, Robo Souwakil kepada wartawan di Namrole, Rabu (4/12).
“Sesuai hasil rekapan penerimaan calon pendaftarn Panwascam tercatat keseluruhan berjumlah 104 orang yang terdiri dari 93 orang laki-laki dan 11 orang perempuan,” jelas Souwakil.
Souwakil menjelaskan bahwa penyebaran peminat calon Panwascam tersebar pada Kecamatan Namrole sebanyak 29 orang, Kecamatan Waesama sebanyak 18 orang, Kecamatan Ambalau sebanyak 17 orang, Kecamatan Kepala Madan sebanyak 12 orang, Kecamatan Leksula sebanyak 17 orang dan Kecamatan Fena Fafan sebanyak 11 orang.
Souwakil menjelaskan, sesuai surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0883, maka pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran dapat dilakukan bagi kecamatan yang belum memenuhi kouta.
Jelasnya lagi, akan tetapi kalau dilihat dari hasil pembukaan sampai penutupan, ternyata pendaftar dari ke 6 kecamatan sudah memenuhi syarat dan tidak ada lagi peluang untuk membuka pendaftaran kembali.
“Berarti minat masyarakat untuk bersama dengan Bawaslu menjaga demokrasi di negeri ini semakin meningkat,” kata Souwakil.
Lanjutnya lagi, Panwascam ini bersifat adhoc dan berlaku untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bursel yang akan berlangsung di Tahun 2020.
Untuk proses rekruitmen kali ini kata dia cukup berbeda dengan proses rekruitmen pada Tahun 2017 lalu. Dikatakan, calon anggota Panwascam setelah mendaftar manual, maka Pokja bertanggung jawab untuk mendaftarkan mereka secara online di aplikasi yang sudah disiapkan oleh Bawaslu RI sehingga secara otomatis nama calon Anggota Panwascam yang mendaftar itu langsung diketahui oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Maluku.
Selaku Ketua Tim Pokja Pembentukan, Robo berharap kepada masyarakat untuk turut mengingatkan pihaknya dengan cara menyampaikan laporan resmi jika terdapat Calon Anggota Panwascam yang dillarang oleh Undang-Undang.
“Harapan kami masyarakat juga bisa mengingatkan kami dengan cara menyampaikan laporan resmi terkait Calon Anggota Panwascam yang dilarang oleh UU. Jadi, waktu penyampaian laporan itu bisa disampaikan tanggal 12-15 Desember 2019 setelah selesai pengumuman administrasi oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Bursel,” tuturnya. (aZMI)
Hal itu disampaikan Ketua Pokja Bawaslu Kabupaten Bursel, Robo Souwakil kepada wartawan di Namrole, Rabu (4/12).
“Sesuai hasil rekapan penerimaan calon pendaftarn Panwascam tercatat keseluruhan berjumlah 104 orang yang terdiri dari 93 orang laki-laki dan 11 orang perempuan,” jelas Souwakil.
Souwakil menjelaskan bahwa penyebaran peminat calon Panwascam tersebar pada Kecamatan Namrole sebanyak 29 orang, Kecamatan Waesama sebanyak 18 orang, Kecamatan Ambalau sebanyak 17 orang, Kecamatan Kepala Madan sebanyak 12 orang, Kecamatan Leksula sebanyak 17 orang dan Kecamatan Fena Fafan sebanyak 11 orang.
Souwakil menjelaskan, sesuai surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0883, maka pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran dapat dilakukan bagi kecamatan yang belum memenuhi kouta.
Jelasnya lagi, akan tetapi kalau dilihat dari hasil pembukaan sampai penutupan, ternyata pendaftar dari ke 6 kecamatan sudah memenuhi syarat dan tidak ada lagi peluang untuk membuka pendaftaran kembali.
“Berarti minat masyarakat untuk bersama dengan Bawaslu menjaga demokrasi di negeri ini semakin meningkat,” kata Souwakil.
Lanjutnya lagi, Panwascam ini bersifat adhoc dan berlaku untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bursel yang akan berlangsung di Tahun 2020.
Untuk proses rekruitmen kali ini kata dia cukup berbeda dengan proses rekruitmen pada Tahun 2017 lalu. Dikatakan, calon anggota Panwascam setelah mendaftar manual, maka Pokja bertanggung jawab untuk mendaftarkan mereka secara online di aplikasi yang sudah disiapkan oleh Bawaslu RI sehingga secara otomatis nama calon Anggota Panwascam yang mendaftar itu langsung diketahui oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Maluku.
Selaku Ketua Tim Pokja Pembentukan, Robo berharap kepada masyarakat untuk turut mengingatkan pihaknya dengan cara menyampaikan laporan resmi jika terdapat Calon Anggota Panwascam yang dillarang oleh Undang-Undang.
“Harapan kami masyarakat juga bisa mengingatkan kami dengan cara menyampaikan laporan resmi terkait Calon Anggota Panwascam yang dilarang oleh UU. Jadi, waktu penyampaian laporan itu bisa disampaikan tanggal 12-15 Desember 2019 setelah selesai pengumuman administrasi oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Bursel,” tuturnya. (aZMI)
from Berita Maluku Online 104 Orang Daftar Jadi Panwascam Kabupaten Bursel - Berita Harian Teratas