AMBON - BERITA MALUKU. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam akan menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Untuk Maluku sendiri, ada sekitar 4 kabupaten yang belum memasukan laporan penyesuaian. 4 kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"Itukan ada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan soal ditahannya 35 persen DAU. Kita ada 9 kabupaten/kota yang masuk, yang tidak kan itu Provinsi Maluku, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Kan kabupaten lain sudah memasukan, hanya empat kabupaten itu yang belum. Berdasarkan pengalaman, 9 daerah itu pernah ditahan DAU-nya dan tidak ditransfer," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala kepada wartawan, di Ambon, Selasa (12/5).
Menurutnya, jika 35 persen DAU tidak ditransfer, maka pemerintah kabupaten setempat akan kesulitan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, untuk membayar gaji ASN saja, bisa menghabiskan DAU sekitar 50 persen.
"Jika 35 persen DAU tidak ditransfer, saya tanya ke bagian keuangan, rawan ataukah tidak? Bagian keuangan mengatakan sangat rawan, karena gaji pegawai saja, itu bisa menghabiskan DAU sekitar 50 persen lebih. Lalu bayangkan saja, jika satu daerah tidak lagi ada pendapatan, apalagi dengan kondisi seperti sekarang ini, kira-kira apa yang akan terjadi," tegas Sangkala.
Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah kabupaten/kota, untuk mengikuti anjuran pemerintah pusat, lantaran pemerintah pusat sudah berhitung dengan kondisi keuangan negara.
"Kita tidak bisa memaksakan dalam kondisi seperti ini, negara harus memenuhi kewajibannya kepada kita, sesuai dengan apa yang kita tetapkan di APBD. Untuk itu, segeralah masukan penyesuaian APBD," pinta Sangkala.
Untuk Maluku sendiri, ada sekitar 4 kabupaten yang belum memasukan laporan penyesuaian. 4 kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"Itukan ada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan soal ditahannya 35 persen DAU. Kita ada 9 kabupaten/kota yang masuk, yang tidak kan itu Provinsi Maluku, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Kan kabupaten lain sudah memasukan, hanya empat kabupaten itu yang belum. Berdasarkan pengalaman, 9 daerah itu pernah ditahan DAU-nya dan tidak ditransfer," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala kepada wartawan, di Ambon, Selasa (12/5).
Menurutnya, jika 35 persen DAU tidak ditransfer, maka pemerintah kabupaten setempat akan kesulitan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, untuk membayar gaji ASN saja, bisa menghabiskan DAU sekitar 50 persen.
"Jika 35 persen DAU tidak ditransfer, saya tanya ke bagian keuangan, rawan ataukah tidak? Bagian keuangan mengatakan sangat rawan, karena gaji pegawai saja, itu bisa menghabiskan DAU sekitar 50 persen lebih. Lalu bayangkan saja, jika satu daerah tidak lagi ada pendapatan, apalagi dengan kondisi seperti sekarang ini, kira-kira apa yang akan terjadi," tegas Sangkala.
Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah kabupaten/kota, untuk mengikuti anjuran pemerintah pusat, lantaran pemerintah pusat sudah berhitung dengan kondisi keuangan negara.
"Kita tidak bisa memaksakan dalam kondisi seperti ini, negara harus memenuhi kewajibannya kepada kita, sesuai dengan apa yang kita tetapkan di APBD. Untuk itu, segeralah masukan penyesuaian APBD," pinta Sangkala.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku DPRD Maluku Angkat Suara Soal 4 Kabupaten yang Belum Laporkan Penyesuaian APBD - Berita Harian Teratas