NAMROLE - BERITA MALUKU. Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Tagob Sudarsono Soulissa, melantik anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Nalbesy, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel berlangsung di aula Kantor Desa setempat, Rabu (5/8).
Bupati Bursel dalam sambutannya mengatakan, pelantikan anggota BPD sesuai ketentuan Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 5 ayat (1), mengisyaratkan proses pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung maupun tidak musyawarah perwakilan.
Menurut Tagop, anggota DPD yang dilantik hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat melalui musyawarah perwakilan.
Dikatakan, Pemda memberikan ruang pemberlakuan adat istiadat setempat yang berlaku dikecamatan Leksula untuk memilih BPD berdasarkan perwakilan tiap mata rumah untuk duduk dalam keanggotaan BPD yang merupakan lembaga terwujudnya demokrasi dalam penyelenggaran Pemdes.
Dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, dimana desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan dari Pemerintah. Jelasnya lebih dari itu, desa saat ini mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur rumah tangganya.
"Konsekwensi dari hal itu, Desa diberikan dana yang cukup besar untuk kelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa,” ujar Bupati.
Masih kata Tagop, sebagai lembaga formal yang mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas demokrasi dan kesejahteraan warga harus mampu menjadi benteng dari iklim atau budaya pemerintah desa yang bersih serta mampu merumuskan indicator kinerja masyarakat.
"Agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri,” kata Tagop.
Tagop minta, BPD harus benar-benar bisa menjadi partner dengan kepala desa dalam membangun desan dan menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat. (AZMI)
Bupati Bursel dalam sambutannya mengatakan, pelantikan anggota BPD sesuai ketentuan Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 5 ayat (1), mengisyaratkan proses pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung maupun tidak musyawarah perwakilan.
Menurut Tagop, anggota DPD yang dilantik hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat melalui musyawarah perwakilan.
Dikatakan, Pemda memberikan ruang pemberlakuan adat istiadat setempat yang berlaku dikecamatan Leksula untuk memilih BPD berdasarkan perwakilan tiap mata rumah untuk duduk dalam keanggotaan BPD yang merupakan lembaga terwujudnya demokrasi dalam penyelenggaran Pemdes.
Dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, dimana desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan dari Pemerintah. Jelasnya lebih dari itu, desa saat ini mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur rumah tangganya.
"Konsekwensi dari hal itu, Desa diberikan dana yang cukup besar untuk kelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa,” ujar Bupati.
Masih kata Tagop, sebagai lembaga formal yang mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas demokrasi dan kesejahteraan warga harus mampu menjadi benteng dari iklim atau budaya pemerintah desa yang bersih serta mampu merumuskan indicator kinerja masyarakat.
"Agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri,” kata Tagop.
Tagop minta, BPD harus benar-benar bisa menjadi partner dengan kepala desa dalam membangun desan dan menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat. (AZMI)
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Bupati Bursel Lantik Anggota BPD Desa Nalbesi - Berita Harian Teratas