KPU Tidak Campuri Urusan Dua Lisme Pimpinan Partai - Berita Harian Teratas

NAMROLE - BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mensosialisasi pencalonan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan, berlangsung di Kantor KPU setempat, Kamis (6/8).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun bersama satu anggotanya Abdul Khalil Tianotak Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan, Syarif Mahulauw dan anggota Komisioner, Ketua Bawaslu, Umar Alkatiri, pimpinan TNI-Polri serta pimpinan partai politik dan anggota.

Di dalam sosialisasi itu, terkait persoalan dualisme kepemimpinan partai politik, pihak KPU menyatakan tidak ikut mencampuri karena bukan menjadi kewenangan KPU, karena itu adalah urusan masing-masing partai politik, urusan internal partai politik.

"Yang ingin saya sampaikan, ada surat dari Mendagri, beberapa hari yang lalu yang meminta kepada Kesbangpol seluruh Indonesia agar segera mencairkan bantuan bagi partai politik dalam bulan ini, itu saja yang Beta sampaikan," jelas Tianotak soal dualisme pimpinan partai politik dengan persoalan pencairan anggaran partai politik.

Dikatakan, bahwa ada surat Mendagri seeprti itu, namun dia mengaku lupa nomor suratnya.

"Uang tersebut untuk stimulus ekonomi partai politik," jelasnya.

Menyangkut dengan permintaan anggaran ke Pemda kata dia, KPU pada prinsipnya juga tidak ikut mencampuri persoalan internal partai politik. Karena itu urusan partai politik dengan Pemda bukan dengan KPU.

"KPU hanya menyampaikan jumlah suara di KPU, ada yang tanya kemudian KPU sampaikan berdasarkan formulir DB1 atau formulir ED1, kemudian disampaikan inilah jumlah suara, silahkan berproses di Kesbangpol," jelas Tianotak.

Waktu saat pengusulan pencairan katanya, KPU pasti tahu karena (partai politik) meminta datanya. Setelah pencairan KPU tidak tahu karena tidak ingin tahu.

Sambungnya, terkait adanya apasangan calon yang berasal dari ASN, TNI-POLRI, atau kepala desa atau perangkat desa atau anggota DPRD, didalam peraturan KPU disebutkan bahwa, jika profesi ini mendaftarkan diri sebagai pasangan calon wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN, TNI-POLRI maupun sebagai anggota DPRD dan organisasi.

"Surat pernyataan pengunduran diri ini disampaikan kepada atasannya, dan atasannya itu menyatakan telah menerima surat pernyataan pengunduran diri pada saat pendaftaran," jelasnya.

Diingatkan bahwa hal ini harus diperhatikan serius. Karena di dalam peraturan KPU disebutkan, satu bulan sebelum pemungutan suara wajib telah menyatakan surat pengunduran diri (SK pemberhentian).

"Satu bulan sebelum pemilihan itu tanggal 8 November 2020, itu yang suda harus ada di KPU," ujar Tianotak. (AZMI)


from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku KPU Tidak Campuri Urusan Dua Lisme Pimpinan Partai - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==