Ini Tanggapan BPPW Maluku Terkait Tudingan Pungli Maupun Penggelapan Gaji Fasilitator - Berita Harian Teratas

AMBON – BERITA MALUKU. Tudingan adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitiasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan penggelapan gaji fasilitator, dibantah oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku (BPPW) Maluku.

“Saya memastikan tidak ada satu persen dari hak fasilitator maupun maupun Pungli yang dilakukan oleh Kepala Balai. Bersih clear saya pastikan,” ungkap Anwar Hamid, Kepala Satker BPPW Maluku dalam keterangan pers, kepada awak media di Kantor BPPW Maluku, Kamis (27/08).

Dijelaskan, sejak tahun 2017-2018 pembyaran gaji disalurkan oleh PT Innerindo Dinamika, melalui rekomendasi dari Kepala Satker yang pada saat itu masih dijabat Lis di tahun 2017 dan di tahun 2018 dijabat Alex, kemudian dilanjutkan oleh BPPW Maluku di 2019, yang ditangani oleh PPK Tata Laksana KTU, Doni Karyiono.

“Terkait dengan pemberitaan, ternyata gaji belum dibayar dari Oktober 2019-Juli 2020. Uang itu sudah tidak ada lagi di kami, tetapi sudah masuk di PT Innerindo Mandiri sebagai penyalur,” ucapnya. 

Untuk dunggan Pungli yang terjadi Maluku Tengah di tahun 2018 dan 2019, menurutnya bukan dilakukan oleh Balai, melalikan oleh DC Maluku Tengah, sebagai pihak ketiha dalam menangani program Pamsimas.

“Dengan demikian, kami dipastikan bahwa Satker dan Balai bersih dari Pungli,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Nandang, selaku Koordinator Provinsi Pamsimas, mengatakan terkait gaji fasilitator yang belum dibayarkan, menindaklanjuti penetapan dari Dirjen Cipta Karya, terkaot kouta Pamsimas, sehingga terjadi relokasi beberapa fasilitator, misalnya dari Buru Selatan ke Kabupaten Kepulauan Aru.

“Untuk Aru ada 20 desa, terdiri dari 17 desa ditangai APBN dan 3 desa dari APBD. Untuk sub tim pendamping yang mendampinggi untuk bertugas disana kurang, karena untuk satu sub tim mendampinggi 5 desa. Disana ada 4 sub tim, namun karena pertimbangan remote, sehingga perlu ada perbantuan, makanya diambil 6 fasilitator 4 dari Buru Selatan, ke Kepulauan Aru, dan 2 orang ke MBD, mengingat sesuai kebutuhan ada kelebihan dari jumlah 9 desa yang ditetapka disana, yang terdiri dari 2 sub tim,” tuturnya. 

Jelasnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Maluku, namun 32 provinsi lainnya yang tersentuk program Pamsimas.

“Sejak adanya penetapan tanggal 20 Agustus 2019, 6 orang dari Buru Selatan tidak melakukan tugasnya, dikarenakan ada selisih tunjangan remote, dari Buru Selatan Rp1,650 juta, dipindahkan ke Aru menjadi Rp3,4 juta. Bahkan mereka sudah berdiskusi, dijelaskan kalau itu terkait tunjangan remote, sebenarnaya persoalan administratif. Tetapi ketika ditugaskan dalam satu tempat di kabupaten semua hak akan ikut, namun membutuhkan proses, tidak langsung semerta-merta membayar, sekaligus disesuaikan,” ulasnya.

Padahal, menurutnya, relokasi yang dilakukan hanya sementara, untuk perbantuan, dari Agustus 2019, berakhir desember.

“Kalau dihitung september, oktober desember diperbantukan ke kabupaten yang desanya banyak, karena kita terikat harus selesai di Desember 2019,” kata dia.

Kenyataannya, ungkap  Nandang sejak surat perbantuan dikeluarkan Agustus 2019, sampai Juli 2020, 6 fasilitator tidak pernah menjalankan tugasnya. Bahkan sudah diingatkan agar melakukan pekerjaan, untuk selisih uang yang dipersoalkan itu hanya administratif, dan pastinya akan dibayarkan, tapi pada kenyataan dilapangan tidak seperti yang diharapkan.

Lebih lanjut dikatakan, untuk menerima gaji, ada beberapa hal yang harus dipenuhi fasilitator laporan dibuat setiap bulan, daily activity, timeshift, laporan pertangungjawaban BOP, laporan pertanggungjawaban remote.

“Jadi mereka tidak memenuhi mekanisme yang ditentukan, maka akan diihat oleh DPMU jika ada laporannya, progresnya baru direkomendasi, namun nyatanya apa yang menjadi tanggungjawab ereka tidak dilaksanakan,” terangnya.

Begitu juga disampaikan Fas-30 PT Innerindo , Joan Hallatu Dinamika,  tidak dibayarkannya gaji 6 fasilitator tersebut, dikarenakan tidak pernah melaksanakan tugasnya sejak diperbantukan di Aru.

“mereka mau buat laporan berdasarkan apa, kalau rekomendasi tidak ada, bulanan sementara tidak ada dilokasi, bagaimana mereka mau kasi masuk untuk membayar gaji. Karena secara otomatis kita tidk bisa mengusulkan ke Balai, karena syarat yang ditentukan tidak bisa dipenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pungli, Tenaga Ahli financial Managemen Spesialis PT artistika, Abidin, mengatakan, dugaan Pungli yang disampaikan fasilitator belum valid, karena tidak mempunyai bukti, bahkan tidak ada laporan yang masuk.

“Kalau terjadi Pungli berarti ada yang dirugikan yang seharusnya melaporkan. Karena ini uang masyarakat, pasti ada pernyataan masyarakat di Roms terjadi pungli oleh si A dengan bukti minimal pernyataan dari masyarakat yang mengelola anggaran dan menyampaikan ke kami. Sehingga kami akan turun monitoring. Kami juga belum bisa melakukan apa-apa terkait informasi ini benar atau tida,” ucapnya.


from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Ini Tanggapan BPPW Maluku Terkait Tudingan Pungli Maupun Penggelapan Gaji Fasilitator - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==