Perkara Kasus 'Dasar Ndeso' Kaesang, Kompolnas Nilai Tak Ada Ujaran Kebencian

Ratu Berita - "Jika dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan perkaranya ya harus dihentikan karena kami melihat memang tidak ada unsur pidana," ujar Poengky. 

Tiga orang komisioner Kompolnas serentak menilai bahwa tidak ada unsur ujaran kebencian dalam video Kaesang Pangarep selaku Presiden Joko Widodo yang bertajuk #BapakMintaProyek. 

Mereka senada dengan penyidik Polres Bekasi Kota. Diketahui bahwa polisi menghentikan penyelidikan terkait dengan laporan warganet yang bernama Muhamamd Hidayat yang menilai bahwa Kaesang mengungkapkan ujaran kebencian melalui kata 'Dasar Ndeso'.

Perkara Kasus 'Dasar Ndeso' Kaesang, Kompolnas Nilai Tak Ada Ujaran Kebencian

"Unsur pidana yang dituduhkan sangat tergantung dari penilaian penyidik karena hal ini tidak semua larporan masyarakat. Dimana masyarakat menganggap ini sebagai tindak pidana adalah benar sebagai tindak pidana," ungkap Bekto Suprapto, Komisioner Kompolnas pada hari Jumat, (07/07/17). 

Poengky Indarti yang termasuk Komisioner lainnya juga merasa tidak setuju bahwa ada ujaran kebencian yang diucapkan oleh anak bungsu Presiden Jokowi itu. "Jika dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan perkaranya ya harus dihentikan karena kami melihat memang tidak ada unsur pidana," ujar Poengky. 

Andrea Hynan yang duduk di jajaran Komisioner pun mengucapkan hal yang sama dengan kedua rekannya, Ia mengaku bahwa Ia sendiri bingung dalam menemukan kalimat mana dalam video Kaesang yang dianggap ujaran kebencian. 

"Saya sudah menonton dan saya bingung dimana ujaran kebenciannya?" ungkap Andrea. 

Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan bahwa tidak ada undur pidana dalam laporan M Hidayat terhadap Kaesang Pangarep. 

Laporan itu tidak diprotes. 

"Tidak ada unsur. Tidak ada proses juga," kata Syafruddin di Istana Wapres di Jl. Medan Merdeka Selatan pada hari Kamis (06/07/17). 

Syafruddin menyebutkan bahwa pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi hanya mengada-ada. Alasannya tidak ada unsur pidana yang terkait dengan video blog tersebut.

"Tidak ada unsur pidana. Itu hanya mengada-ada. Tidak ada kaitannya sama sekali. Tidak ada unsurnya itu tidak ada," ujar Syafruddin. 


Ratu Berita 

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==