Gencarkan Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Perlindungan Anak





SAPA (TIMIKA) -  Badan Pemeberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Mimika sedang menggencarkan sosialisasi pencegahan  terjadinya Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dan memperketat perlindungan anak. Hal itu dilakukan mengingat minimnya pemahaman masyarakat terhadap penerapan Undang-undang  (UU) nomor 23, tahun 2002 dan UU no 23, tahun 2004 tentang KDRT dan perlindungan Anak.

“KDRT itu sering  terjadi, karena masyarakat itu sendiri  merasa bahwa setiap kali melakukannya akan diselesaikan begitu saja. Tapi mereka tidak tahu kalau itu akan berdampak pada pasal kekerasan dan akan di tindak secara hukum,” kata Kepala Bidang Perlindungan Anak, BP3AKB Mimika, Syane Mandesy usai melaksanakan sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak di Balai Kampung Limau Asri Barat, Distrik Iwaka, Selasa (19/9).

Syane  mengatakan, masyarakat sangat perlu diberikan sosialisasi secara berkesinambungan. Sehingga warga bisa memahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak telah diatur dalam UU Negara. Maka, masyarakat mengetahui tentang ketetapan UU tersebut secara perlahan supayadua kasus tersebut akan semakin berkurang.

Menurutnya  saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa Permpuan dan Anak telah dilindungi UU sejak lama. Untuk maksud tersebut, sosialisasi ini tidak akan berhenti dalam satu Kampung atau wilayah tertentu,  tetapi akan dilakaukan secara berkesinambungan di beberapa Kampung lain di Mimika seperti, Kampung Muare Mapurjaya dan akan dilanjutkan ke Kampung-kampung lainnya.

“Kalau hari ini (Kemarin red) di Limau Asri Barat, besok (Hari ini) kami akan ke kampung Muare Mapurjaya. Nanti juga akan dilakukan ke kampung-kampung lain. Ini sangat penting suapaya masyarakat kita semuanya bisa tahu,” ujarnya.

Dia mengakui, masih banyak masyarakat yang mengakui jika terjadi KDRT akan diselseaikan secara kekeluargaan atau adat. Namun ketika diinformasikan untuk diarahkan pelaporan ke aparat hukum, maka seluruh perempuan berteriak sangat berterima kasih karena mereka merasa terlindungi.

“Mereka memang kebanyakan belum tahu. Kita berharap mereke bisa memahami prosedur untuk menempuh jalur hukum. Memang ada KDRT yang tidak parah diselesaikan secara kekeluargaan saja. Tapi kalau sudah tingkat parah dan sering terjadi, itu harus ada pengaduan, “ ujarnya. (Acik)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==