Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano, MM |
Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM memastikan perombakan birokrasi pada 14 Desember mendatang pada saat dilakukan penyerahan DPA Tahun Anggaran 2018.
Dimana ada beberapa dinas dan badan yang akan mengalami perampingan khususnya yang diistilahkan Wali Kota "Miskin Struktur Kaya Fungsi".
Salah satunya, Dinas Pekerjaan Umum digabungkan dengan Perumahan dan Pemukiman.
Kemudian, Dinas Kebersihan nantinya akan digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup sementara Dinas Ketahanan Pangan akan disatukan dengan Dinas Pertanian.
“Intinya dari 22 dinas akan dirampingkan menjadi 18 dinas dan 9 bagian akan rampingkan menjadi 7 dimana Bagian Pembangunan dan Bagian Keuangan akan dihilangkan,” urai Wali Kota yang dikonfirmasi, baru-baru ini.
Alasan perampingan tersebut, dikarenakan tugas-tugas dinas dan bagian dimaksud sudah ada di instansi lain seperti bagian pembangunan sudah dilaksanakan oleh Bappeda sementara bagian Keuangan sudah dilakukan oleh Badan Aset dan Keuangan.
“Kita tidak mau ada tumpang tindih dalam kerja sehingga miskin struktur tapi kaya fungsi agar dana yang ada dapat dimanfaatkan bagi belanja yang lebih besar untuk kepentingan pelayanan publik dibanding belanja pegawai,” jelasnya.
Wali Kota mengaku hanya menunggu laporan dari Bappeda untuk monitoring meja dimana Tim Anggaran Pemerintah Kota dan Bappeda telah dipanggil untuk menjelaskan ke dirinya sejauh mana perkembangan fisik dan keuangan sampai dengan Oktober 2017.
Ia pun meminta untuk segera dilakukan monitoring meja pada Oktober ini memastikan sejauh mana progres kegiatan fisik dan dana yang telah dicairkan.
“Berdasarkan laporan yang saya terima dari Bappeda baru mencapai 56 persen untuk fisik Pemerintah kota,” bebernya.
Wali Kota kemudian mendorong penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang harus dikejar karena jika tidak maka dana tersebut akan hangus seperti DAK Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Dinas Pendidikan Kota Jayapura.
“Jika dana ini hangus maka dampaknya Kepala OPD terkait harus hangus bersama-sama dengan dana tersebut karena Rp23 miliar dana tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah kota pada APBD 2018 dan ini sudah menjadi resiko,” urainya.
Jika itu terjadi maka Wali Kota mengakui bahwa jajarannya tidak mampu mengelola anggaran tersebut karena dari sisi perencanaan kemungkinan lambat.
Dia mencontohkan, untuk Dinas Perumahan sekitar Rp 3 Miliar berupa bantuan langsung perumahan dan bangun baru.
Selama ini masyarakat sudah menunggu dana tersebut namun tidak juga ada realisasinya sehingga hal itu menjadi tanggung jawab Pemkot karena harus mengganti dana yang dimasukkan ke DPA 2018.
“Otomatis yang bersangkutan juga harus dihapuskan dari jajaran Pemerintah Kota,” tegasnya.
(Har)
from Berita Papua Pemkot Jayapura Bakal Berkekuatan 18 OPD dan 7 Bagian - Berita Harian Teratas