43 PNS Bursel Terancam Pecat - Berita Harian Teratas

BERITA MALUKU. Di awal tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) bakal menegakkan disiplin kepegawaian sesuai aturan PP.53 Tahun 2010. Terbukti ada sebanyak 43 PNS di lingkup Pemkab Bursel yang terancam dipecat. Dan saat ini sudah ada 94 PNS yang telah mengikuti sidang disiplin, sementara 51 PNS lainnya mendapat rekomendasi untuk pembinaan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bursel, AM. Laitupa kepada wartawan, Senin (8/1/2018).

Sebelumnya, pada apel akhir pekan kemarin, kehadiran PNS dan Pegawai Tak Tetap (PTT) di lingkup Pemkab Bursel tak sebagimana yang diharapkan. Bahkan puluhan pejabat Esolon IV hanya 4 saja yang mengikuti apel, Pejabat Eselon III yang hadir kurang lebih 20 orang dan pejabat Esolon II dari puluhan namun yang hadir hanya 11 orang.

Kepala BKD A.M Laitupa yang memimpin apel saat itu membacakan hasil presentase inspeksi dadakan (sidak) di setiap instansi pemerintah Pemkab Bursel selama 3 hari. Dikatakan, untuk penegakkan disiplin, tim yang dibentuk termasuk dirinya telah melakukan sidang sejak Desember 2017.

"2017 di bulan Desember, Tim telah bersidang yang pertama dan terseret ada 94 PNS, sementara PTT tidak ada," jelas Laitupa.

Disebutkan, ke-94 PNS itu, ada 51 orang Tim akan memberikan rekomendasi kepada SKPD, Kepala-kepala Tim Penegak Disiplin (TPD) untuk memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh PNS, dalam bentuk surat teguran pertama kemudian ditandatangani di atas metrai, dan dikirimkan ke TPD.

"Sampai dengan terakhir yaitu surat penyesalan, surat ini hanya di OPD saja," kata Laitupa.

Dikatakan, untuk penjatuhan hukuman, Tim akan memberikan rekomendasi 43 orang itu kepada Bupati. Ada 1, 2 dan 3 sanksi hukuman yang menjadi pertimbangkan sampai dengan ada yang diberhentikan dari PNS.

Dikatakan, kalau 14 hari ke atas tak masuk kerja pihaknya akan memberikan rekomendasi lagi. Dan sanksinya, berupa penurunan pangkat, maupun tidak dinaikan pangkatnya.

“Jadi rekomendasi itu ada berbagai macam, yakni ada 3 jenis sanksi yang di ajukan ke bupati. Salah satunya yakni sampai dengan pemberhentian dengan hormat dari pegawai negeri sipil. Itu ada 43 orang, hanya menunggu bupati datang dan tanda tangan lalu kita eksekusi," tegas Laitupa.

Dikatakan, hal itu merupakan hasil kerja Tim dan bukan orang per orang.

Kata Laitupa persilahkan kepada 43 orang itu mencari pembelaan untuk memproses hukum bila merasa keberatan.

"Yang penting kita punya dokumen aturan dan ketentuan yang jelas," ujarnya.

Dengan demikian, di 2017 itu pihaknya suda memiliki data untuk PNS yang dibina itu ada 94 orang, 51 orang dikembalikan ke SKPD masing-masing untuk mendapat pembinaan.

"Nanti nama-nama itu kita tempel sesuai data pribadi masing-masing. Nanti SKPD lakukan pembinaan. Kalau SKPD tidak lakasanakan, kita buat rekomendasi kepada Bupati untuk mempertimbangkan kepala SKPD yang bersangkutan, mau dilanjutkan atau diberhentikan atau digantikan karena tidak mendukung penegakan disiplin," jelas Laitupa.

Dikatakan bahwa dari pihaknya hanya bersifat memberikan rekomendasi kepada Bupati dan bukan keputusan.

Kata Laitupa, bahwa keputusan dan kewenangan itu ada pada bupati yakni mengangkat dan memberhentikan serta memutasikan pegawai negeri sipil.

"Kita, tim hanya memberikan rekomendasi atau memberikan pertimbangan kepada bupati, itu aturannya," kata Laitupa.

Laitupa menjelaskan, bahwa untuk tanggal 2 hingga 4 Desember 2017, sesuai hasil sidak pada Bagian Umum dimana 31 orang PNS dan 158 PTT memiliki presentasi kehadiran 0 persen, karena tidak seorangpun yang masuk kerja.

Untuk bagian Humas dan Protokoler jumlah PNS 11 orang PTT 40 orang. Kehadiran PNS tidak ada atau 0 persen dan PTT kosong atau 0 persen.

Lanjutnya, untuk Ekbang jumlah PNS 15 orang dan PTT 23 orang. Di tanggal 2 Desember itu, PNS yang hadir hanya 1 orang dan PTT yang hadir 7 orang, persentasenya untuk PNS 7 persen dan PTT 31 persen.

Sesuai presentase kata Laitupa, untuk Bagian Hukum, jumlah PNS 13 orang, PTT 80 orang. Presentase kahadiran PNS 17 persen dan PTT 39 persen.

Pada Bagian Kesra, untuk PTT 0 Persen, Bagian Ortala 0 persen, Bagian Bappeda dan Litbang 0 persen, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah 0 persen dan Kesbangpol juga 0 persen dan Dinas Koperasi dan UKN 0 persen.

"Hasilnya silahkan dilihat saja di papan pengumuman. Dan nanti kita sampaikan ke SKPD masing-masing sesuai surat yang disampaikan dengan tindakan yang dilakukan", pungkas Laitupa. (LE)



from Berita Maluku Online 43 PNS Bursel Terancam Pecat - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==