BERITA MALUKU. Masa hukuman mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Hanokh Rahanmase diperberat menjadi 3,2 tahun penjara oleh hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon.
"Salinan putusannya sudah diterima dan nantinya akan diteruskan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa bersama penasihat hukumnya," kata juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa (16/1/2018).
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp409 juta subsider delapan bulan kurungan.
Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya kasasi ke PT Ambon setelah 30 Oktober 2017 lalu majelis hakim tipikor pada PN Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denbgan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.
Menurut majelis hakim, terdakwa mengetahui ada program perjalanan dinas yang tidak dilakukan hingga perbaikan atau renovasi kantor-kantor puskesmas di Kabupaten Buru Selatan, namun yang bersangkutan menandatangani kwitansi yang dipakai sebagai bukti laporan pertanggungjawaban anggaran.
Putusan majelis hakim tipikor pada PN Ambon juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan IGD Widhartama yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum enam tahun penjara, denda Rp100 subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp800 juta tiga tahun kurungan.
Pada tahun anggaran 2011, Dinkes Bursel mendapatkan kucuran dana Rp4 miliar lebih untuk empat item kegiatan diantaranya pembangunan atau rehab sepuluh gedung puskesmas namun kegiatan itu diduga fiktif, pengadaan alat tulis kantor, serta biaya perjalanan dinas.
Kasus ini mencuat setelah BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sekitar Rp800 juta.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini cukup lama sampai Kadinkes Bursel, dr. Elia Hehamony telah meninggal dunia dan mantan bendaharanya Hanokh Rahanmase dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
"Salinan putusannya sudah diterima dan nantinya akan diteruskan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa bersama penasihat hukumnya," kata juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa (16/1/2018).
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp409 juta subsider delapan bulan kurungan.
Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya kasasi ke PT Ambon setelah 30 Oktober 2017 lalu majelis hakim tipikor pada PN Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denbgan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.
Menurut majelis hakim, terdakwa mengetahui ada program perjalanan dinas yang tidak dilakukan hingga perbaikan atau renovasi kantor-kantor puskesmas di Kabupaten Buru Selatan, namun yang bersangkutan menandatangani kwitansi yang dipakai sebagai bukti laporan pertanggungjawaban anggaran.
Putusan majelis hakim tipikor pada PN Ambon juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan IGD Widhartama yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum enam tahun penjara, denda Rp100 subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp800 juta tiga tahun kurungan.
Pada tahun anggaran 2011, Dinkes Bursel mendapatkan kucuran dana Rp4 miliar lebih untuk empat item kegiatan diantaranya pembangunan atau rehab sepuluh gedung puskesmas namun kegiatan itu diduga fiktif, pengadaan alat tulis kantor, serta biaya perjalanan dinas.
Kasus ini mencuat setelah BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sekitar Rp800 juta.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini cukup lama sampai Kadinkes Bursel, dr. Elia Hehamony telah meninggal dunia dan mantan bendaharanya Hanokh Rahanmase dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
from Berita Maluku Online Masa Hukuman Mantan Bendahara Dinkes Bursel Diperberat - Berita Harian Teratas