Kepala DPMPTSP Kota Jayapura, Johanis Wemben |
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura pada 5 Desember lalu melakukan asistensi di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Asistensi tersebut dilakukan terhadap Peraturan Bupati (PERBUP), pendelegasian dan juga penyusunan standar operasional prosedur (SOP) standar pelayanan(SP) dan pengaduan.
Termasuk juga dengan draf keputusan Bupati tentang tim teknis di DPMPTSP Kabupaten Yapen.
“Hal ini kita lakukan agar dalam waktu dekat instrumen-instrumen ini bisa di siapkan dengan baik guna memberi pelayanan kepada masyarakat,” demikian ungkap Kepala DPMPTSP Kota Jayapura, Johanis Wemben, yang dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Dikatakannya, dengan adanya pendelegasian itu maka seluruh proses perizinan dan penandatanganan ada pada Kepala DPMPTSP Kabupaten Yapen.
“Jadi, bukan lagi pada dinas-dinas yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Ini kita lakukan supaya mereka bisa bergerak cepat,” cetus Wemben.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen karena sangat berkomitmen untuk segera mengimplementasikan UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang nantinya akan mendelegasikan 95 proses perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Yapen.
Diakui Wemben, memang dinas ini sudah terbentuk namun hanya terkendala pada proses pendelegasian yang belum dilakukan.
“Namun setelah dilakukan pendampingan maka hal itu sudah final dalam hal ini dua Raperbup dan satu Peraturan Bupati. Artinya, dari sisi regulasi sudah siap dan dalam waktu dekat akan ditandatangani peraturan tersebut dan bulan depan sudah bisa dilakukan,” akuinya.
Wemben menambahkan pula hampir sebagian besar kabupaten yang ada di Papua sudah melakukan studi tiru di DPMPTSP Kota Jayapura.
Pihaknya juga telah melakukan pendampingan ke beberapa kabupaten seperti Supiori dan Keerom selain Yapen.
“Dan nantinya pada tanggal 9 Desember di Kabupaten Boven digoel dan tanggal 14 di Kabupaten Merauke,” tukas Wemben.
(Har)
from Berita Papua Asistensi DPMPTPS Kota di Yapen Rampungkan Dokumen Perizinan - Berita Harian Teratas