Ilustrasi ASN |
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana termasuk di dalamnya, disiplin masuk dan pulang kantor.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) masih memberikan toleransi terkait disiplin waktu.
Dimana ada hal yang dikhususkan, yaitu untuk seluruh aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah setempat, diberi toleransi waktu mengisi daftar hadir setiap hari mulai jam 08.00 WIT - 09.00 WIT.
"Kenapa kita di Kabupaten Mamberamo Raya diberikan toleransi seperti itu? Karena tingkat kesulitan di wilayah ini cukup tinggi sehingga pimpinan masih memberlakukan toleransi waktu kepada seluruh ASN setempat," demikian pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Mambra, Drs. Alfons Sesa MM pada acara apel pagi, Kamis (6 /12).
Apel pagi tersebut mengambil lokasi di lapangan upacara Burmeso, Kabupaten Mambra.
Ditegaskan Sekda, kebijakan tersebut bukan hanya berlaku pada apel pagi saja tetapi juga diberlakukan setiap hari pada waktu jam kerja.
“Intinya kita telah dibayar oleh negara untuk melayani masyarakat, karena itu menjadi keharusan bagi ASN khusus pimpinan OPD untuk menggerakkan jajarannya untuk selalu mengisi daftar hadir dan melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2016,” tukasnya.
(Har)
from Berita Papua Terkait PP 53 Tahun 2010, ASN Mambra Masih Diberi Toleransi - Berita Harian Teratas