Fahri Hamzah Sebut Kasus e-KTP Permainan 3 Orang, Ini Kata KPK

Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III DPR
Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III DPR. (Kumparan.com)
Beritakepo.com. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding perkara dugaan korupsi e-KTP yang ditangani KPK hanyalah omong kosong dan menjadi permainan tiga orang yakni Nazaruddin, Novel Baswedan dan Agus Rahardjo. Namun KPK balik bertanya maksud dari pernyataan Fahri Hamzah.

"Itu kan bisa kita lihat sendiri di proses. Sudah jelas misalnya di dakwaan kemudian saksi-saksi kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan sejumlah pihak mengembalikan uang. Kita tentu menjadi bertanya pula apakah ada pihak-pihak yang dibela dalam kasus e-KTP sehingga kemudian pernyataannya mengesampingkan semua fakta yang sudah muncul di persidangan?" ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Rabu (4/7/2017), dilansir Detikcom.

Semua pihak diminta Febri menghormati proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Apalagi yang bersangkutan punya jabatan yang cukup penting di DPR RI dan kami percaya betul secara profesional DPR RI sangat menghormati proses hukum yang ada," sambungnya.

Febri memastikan KPK tetap fokus melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP. KPK melakukan tugasnya sesuai ketentuan.

"Kita tetap akan bekerja, jadi semua serangan atau semua pernyataan atau tekanan-tekanan tidak akan membuat kami berhenti menangani kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini," kata Febri.

Fahri Hamzah sempat menyebut kasus e-KTP cuma omong kosong. Menurut Fahri, kasus ini buatan sejumlah orang, termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Jadi gini loh, percaya, kasus e-KTP itu omong kosong. Permainannya Nazaruddin sama Novel, dan Agus Rahardjo. Udah percaya, bohong semua ini, masak ada rugi Rp 2,3 triliun, dari mana ruginya," kata Fahri di gedung DPR.

Menurut Fahri, keterlibatan Agus Rahardjo terjadi ketika dia masih menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, LKPP.

KPK sebelumnya menyatakan ketua badan antirasuah ini tidak melakukan intervensi dan sejak awal LKPP merekomendasikan agar pengadaan paket e-KTP tidak menjadi satu karena berpotensi korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Fahri mengatakan temuan KPK terkait kerugian proyek e-KTP tidak sejalan dengan temuan BPK yang menyatakan kerugian negara dalam kasus ini hanya sebesar Rp18 miliar dari nilai anggaran Rp5,9 triliun. Dia menambahkan perbedaan nilai itu menunjukkan seolah-olah ada perbedaan cara penghitungan antara BPK dan KPK.

Padahal, menurut dia, tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan mengaudit keuangan lembaga negara selain BPK.

"Yang bisa menentukan kerugian negara cuma BPK. Jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp2,3 triliun lalu kita percaya, bohong itu," ujarnya.


Fahri juga menyatakan bahwa Agus terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat sebagai Kepala LKPP.

Meski demikian, angka yang diklaim oleh Fahri terkait kerugian Rp2,3 triliun ini berbeda dengan laporan BPK pada 2014 yang menyebut bahwa potensi kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp24,9 miliar.

Lebih lanjut, Fahri mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi keberadaan KPK karena badan itu dianggapnya telah melakukan dekstruksi pada kelembagaan inti.

Ia membantah, meminta Jokowi membubarkan KPK. Akan tetapi, ia menilai, evaluasi KPK bagian dari pertanggungjawaban presiden.

"Destruksi kelembagaan inti negara itu berbahaya. Ngeri loh di Indonesia lembaga-lembaga saling gigit," ujar Fahri.
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==